INDRAGIRI HILIRKATEMANRIAUTEMBILAHAN
Polsek Kateman/Inhil Ringkus Satu Orang Pelaku Curas
KARIMUNTODAY.COM, KATEMAN – ,Pada hari Senin tanggal 03 Juni 2019 diketahui sekira pukul jam 00.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penangkapan di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kateman IPDA HENDRA GUNAWAN, SH,
Hal ini dikatakan Kanit Reskrim Ipda Hendra Gunawan kepada awak media karimuntoday.com, Senin (3/6/2019), malam ini” Penangkapan diawali oleh laporan masyarakat yang memberitahukan adanya ciri ciri pelaku seperti yang di beritahukan oleh korban, mengetahui adanya hal tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Kateman mengumpulkan anggotanya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku pada Hari Senin tanggal 03 Juni 2019 sekira pukul jam 00.30 WIB.LOKASI Penangkapan,di Jl. Maritim Kel. Tagaraja Kec. Kateman Kab. Inhil – Riau.
Ditambahkanya lagi, Penangkapan,Berdasarkan Laporan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tanggal 28 mei 2019, oleh warga Ibu KARTINI Binti MINAN , 49 Tahun, Bugis, Islam, Mengurus Rumah tangga, Alamat Jl. Tunas Harapan, Kec. Kateman, Kab. Inhil – Riau. Dan korban ZAINUDIN Bin ADAM, 65 Th, Islam, Swasta ( Tukang Jahit ), Minang, Jalan Tunas Harapan Kel. Tagaraja Kec.Kateman Kab.Inhil – Riau
Adapun para PELAKU,JAMADI (als) MADI (Als) ERWIN PRATAMA Bin SAYOTO, Sungai Serindit 06 Juli 1996, islam, jawa, tidak bekerja, Penginapan Ramadhan Jl. Yos Sudarso Kel. Tagaraja Kec. Kateman Kab. Inhil – Riau.dan Barang Bukti yang di temukan, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 255 warna putih hitam dan 2 (dua) buah kartu perdana Telkomsel dengan nomor 0823** **** (pelaku) dan 0852******** (korban) yang terpasang pada Hp tersebut.dan Uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Terakhir, KRONOLOGIS Penangkapan,Berdasarkan Laporan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tanggal 28 mei 2019, anggota Polsek Kateman melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan tersebut di dapat informasi di lapangan bahwa pelaku masih berada di seputaran pasar sungai guntung, setelah di lakukan penyelidikan yang lebih mendalam akhirnya pelaku berhasil di tangkap dan di amankan. Pelaku selanjutnya di bawa ke Mapolsek Kateman untuk dilakukan introgasi, dari hasil introgasi tersebut pelaku mengakui bahwa dialah yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terhadap korban sdra ZAINUDDIN Bin ADAM.
Pada saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Nokia 255 warna putih hitam dengan 2 simcard dan uang tunai sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),” Saat ini pelaku telah di amankan di Polsek Kateman dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim (*/r)
Laporan : Ridhomagribi
Sumber : polsek kateman
Editor : Indra H peliang