KUANSINGRIAU

Praktisi Hukum Apresiasi Pemkab Kuansing Bakal Copot Jabatan Kepala Dinas DP2KB3A Tersangka Korupsi

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Praktisi Hukum di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati dan Wakil Bupati untuk mencopot jabatan Kepala Dinas DP2KB3A yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kuansing dalam perkara dugaan korupsi dan diharapkan SK pencopotan tersebut segera diterbitkan.

Hal tersebut dikatakan, Zubirman SH Praktisi Hukum di Kuansing kepada karimuntoday.com, Minggu (19/5/2019), Langkah yang diambil bupati dan wakil bupati kuansing untuk mencopot jabatan IW sebagai Kepala Dinas DP2KB3A salah satu langkah yang tepat bahkan terkesan lambat, selayaknya setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu yang bersangkutan seharusnya lansung di non jobkan dari jabatanya, tetapi pada hakikatnya walaupun terlambat pemerintah daerah sudah menunjukan sikap yang tegas.

“ Kalau dikutip dari pernyataan Wakil Bupati Kuansing, saat ini proses pencopotan jabatan IW dari Kepala Dinas DP2KB3A tengah diproses di Badan Kepegawaian Daerah,(BKD), Ia berharap pekan ini kalau bisa SK non job tersebut sudah dikeluarkan, agar yang bersangkutan bisa leluasa menjalani proses hukum,” Imbuhnya

Ditambahkanya lagi, Dia juga berharap apabila penyidik Polres Kuansing telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, diminta JPU untuk melakukan penahanan, pasalnya semenjak ditetapkan tersangka di polres kuansing, yang bersangkutan tidak pernah ditahan, artinya, agar ada efek jera bagi tersangka, sebaiknya segera dilakukan penahanan, pasalnya korupsi adalah salah satu tindak pidana kejahatan yang sangat luar biasa,”Tutupnya

Laporan   : Roder/red

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close