KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi dengan tema “Implementasi yang Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 25 September 2024 di Hotel Aston Karimun yang dihadiri oleh perwakilan Perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA).
Adapun sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tentang prosedur dan manfaat dari izin tinggal peralihan.
Zulmanur Arif sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa).
“Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) adalah salah satu upaya pemerintah agar orang-orang yang berada dalam situasi tertentu dapat tetap tinggal di wilayah Indonesia,”ujar Zulmanur Arif mengawali sambutannya

Lanjut Zulmanur Arif lagi,” tujuan diadakannya sosialisasi ini agar dapat memahami prosedur pengajuan yang berlaku dan mengetahui hak serta kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak ada kesalahpahaman dikemudian hari serta untuk mencegah masalah yang mungkin timbul”
“Kepada para peserta tamu undangan yang hadir, atas Nama pribadi dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengucapkan terimakasih atas kehadirannya.Semoga kegiatan sosialisasi ini bermanfaat bagi para peserta tentang tata cara dan regulasi terkait Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan,” tutup Kakanim, Zulmanur Arif
Turut hadir pada acara sosialisasi ini perwakilan seluruh Perusahaan yang memiliki kepentingan langsung dengan layanan keimigrasian di Kabupaten Karimun. Diskusi intensif mengenai ketentuan izin tinggal peralihan, produk izin tinggal peralihan, contoh penggunaan dan tata cara pengajuan izin tinggal peralihan, dengan harapan dapat memahami cara pengajuan izin tinggal peralihan dengan lebih baik dan memastikan bahwa semua prosedur dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan imigrasi, serta memperlancar proses administrasi izin tinggal di wilayah Karimun.
Kantor Imigrasi Karimun berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan mendukung setiap peraturan keimigrasin di Indonesia. (HN)