KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Jajaran kepolisian Sektor (Polsek) Minas, menggelar kegiatan Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III, Sabtu (31/07/2021) sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB diseputaran simpang Perawang, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, atau tepatnya diseputaran simpang gerbang tol Pekanbaru-Dumai (Pekdum) Minas.
Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH menjelaskan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta berdasarkan surat Surat Edaran (SE) dari Bupati Siak tanggal 26 Juli 2021 Nomor : 100/Setda-Adminpem/369.b Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Siak.
“Sebanyak 15 orang personil gabungan dari Polsek Minas kita kerahkan dalam Penyekatan ini,” ujar Kapolsek.
Kegiatan ini lanjut Kapolsek, bertujuan untuk melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat guna pencegahan penularan maupun penyebaran Covid-19 di Kecamatan Minas.
“Disini kita melakukan penyekatan dan rekayasa Lalulintas ataupun pemeriksaan kendaraan dan Orang atau penumpang, kemudian kita juga melaksanakan Patroli dan penerangan di area publik serta pendisiplinan Prokes yang ketat,” terang Kompol Sawaluddin Pane SH.
Dijelaskannya selama giat berlangsung hari ini, pihaknya berhasil memeriksa sebanyak 30 unit kendaraan roda dua dan 25 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
“Jumlah kendaraan yang berhasil diperiksa sampai dengan saat ini sebanyak 55 unit, baik kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam, sementara untuk kendaraan yang berhasil kita minta putar balik ada sebanyak 10 unit, dan jumlah penumpang yang kita periksa sebanyak 85 orang,” katanya mengakhiri.(*)