BATAM

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ribuan Gram Sabu Hasil Tangkapan dari Sejumlah Tersangka

 

KARIMUNTODAY.COM, BATAM— Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, memusnahkan ribuan gram barang bukti (BB) narkotika jenis sabu hasil tangkapan aparat kepolisian dari sejumlah tersangka yang diamankan di kota Batam. Pemusnahan yang disaksikan perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, staf Bandara Hang Nadim dan Pengacara serta tersangka.

“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekira pukul 10.30 wib bertempat di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, dihadiri oleh KabagWasidik AKBP I Nyoman Dewa Negara, didampingi Perwakilan dari BNNP Kepri, Kejaksaan, pengadilan LSM Granat, staf Bandara Hang Nadim dan Pengacara,”kata Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga, dalam rilisnya yang diterima Karimun Today, Jumat (26/10/2018).

Menurut Erlangga, pengungkapan tindak pidana narkotika ini berdasarkan Laporan Polisi : LP-A / 125 / IX / 2018 / SPKT-Kepri tanggal 25 September 2018 dan Laporan Polisi : LP-B / 57 / IX / 2018 /SPKT-Kepri tanggal 25 September 2018.

“Kronologis kejadiannya, bahwa pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 01.15 wib anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MY Alias Y Bin S di Pantai Nongsa, Kecamatan Nongsa, Batam. Karena saat digeledah ditemukan dari dalam tas ransel warna hitam merek The North Face yang dibawa atau disandang dibahunya (pelaku) ditemukan barang bukti antara lain berupa 3 bungkusan Narkotika jenis serbuk kristal berupa sabu,”ujarnya.

Dijelaskannya, saat diinterogasi, pelaku MY Alias Y Bin S mengaku memperoleh tas berisikan sabu itu berasal dari seseorang berinisial S di Johor, Malaysia dan dibawa Pelaku ke Batam melalui jalur laut dengan menumpangi Boat yang mengangkut TKI ilegal.

“Kemudian pelaku MY Alias Y Bin S berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”terangnya,

Selanjutnya, sambung Erlangga, pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 09.45 wib di Pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam telah diamankan tersangka AA alias A oleh petugas bea cukai dan petugas bea cukai menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Ditres Narkoba polda kepri.

“Kemudian Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka K alias U dan tersangka MS alias S karena diduga melakukan permufakatan tindak pidana narkotika terhadap barang bukti yang disita dari AA alias S,”ungkapnya.

Ia mengatakan, peran tersangka AA alias A yaitu Membawa narkotika jenis sabu dari Batam menuju Medan, Peran tersangka K alias U yakni Menyimpan narkotika jenis sabu di lemari pakaian, Peran tersangka MS alias S Mengambil narkotika jenis sabu, mengemas narkotika jenis sabu danmemberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka AA alias A.

“Barang bukti dari tersangka MY Alias Y Bin S yaitu 1 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning emas dandibungkus kembali dengan menggunakan plastik bening seberat 2.188 gram dengan perincian, 46,8 gram sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Medan, 2 gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri Cabang Medan untuk pembuktian perkara di Pengadilan, 2.139,2 gram sabu disisihkan untuk dimusnahkan,”urainya.

Selanjutnya, 1 bungkus Narkotika jenis sabu yang dililit Iakban warna hitam dan dibungkus denganplastik warna hitam dan dibungkus kembali dengan menggunakan plastik bening seberat 1.185 gram, dengan perincian, 34.5 gram sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polni Cabang Medan, 2 gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri Cabang Medan untuk pembuktian perkara di Pengadilan, sebanyak 1.148,5 gram sabu disisihkan untuk dimusnahkan.

“Berikutnya 1 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus kembali dengan menggunakan plastik warna biru seberat 1.003 gram, dengan perincian, 31.2 gram sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Medan, 2 gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri Cabang Medan untuk pembuktian perkara di Pengadilan, sebanyak 969,8 gram sabu disisihkan untuk dimusnahkan.

Total barang bukti sabu yang dimusnahkan sejumlah 4.257,5 gram,”bebernya. Selain itu, kata dia, untuk Barang bukti dari tersangka A A alias A, K alias U, dan MS alias S- keseluruhannya sabu sebanyak 2 bungkus berbentuk kristal dengan berat 995,24 gram, dengan rincian,Disisihkan 31,55 gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Medan dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina (sabu),2 gram dijadikan untuk pembuktian perkara.

Disisihkan 961,69 gram untuk dimusnahkan. “Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (*/r).

Laporan   : Indra H Piliang

Editor       : indra h piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close