SUMATERA UTARA

2 Bungkus Plastik Transparan Kecil Diduga Berisi Shabu Turut Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Saat Penangkapan “S”

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, turut diamankan Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, saat melakukan penangkapan terhadap S, Laki- laki, (46), Warga Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi – Sumut, pada Kamis (25/05/2023) sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Soekarno Hatta, Gg. Keluarga, Kel. Tambangan, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tingi – Sumut, tepatnya di pinggir jalan.

Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan hal ini, pada keterangan persnya, Jum’at (26/05/2023).

Barang Bukti yang berhasil di amankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Saat Penangkapan “S”.

Dikatakan pak kasi Humas kronologis kejadiannya, Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 16.30 wib di Jalan Soekarno Hatta, Gg. Keluarga, Kel. Tambangan, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tingi tepatnya di pinggir jalan, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial S, karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, dan saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang bersikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, di dalam saku celana sdr. S.

Lalu saudara S beserta seluruh barang bukti yang di temukan dibawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tingggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelas pak kasi.

Terhadap pelaku, lanjut pak kasi, Pasal yang dipersangkakan, Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close