SUMATERA UTARA

Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Curat

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Personil Opsnal Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Pasal 363 KUH Pidana. Pengungkapan dilakukan sesuai dasar LP / B / 152/ VII /2023 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 06 Juli 2023.

Kasi Humas Polres Sergai Iptu Djunaidi Arman pada Senin (24/07/2023) dalam keterangannya kepada media mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis (06/07/2023) sekira pukul 19.20 WIB, diKlinik Gigi Dr.JESSICA, Jln. Pantai Cermin Kec. Perbaungan Kab. Sergai – Sumut, kata pak kasi.

Lalu, Pelapor yang sekaligus Korban Eric Wijaya, Laki-laki, (25), warga Dusun IV Desa Kota Pari Kec. Perbaungan Kab. Sergai, bersama Saksi saksi; 1. Muhadi, Laki-laki, (40), warga Lingkungan Manggis Kel.Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Sergai dan, 2. Mimi, Perempuan, (40), warga Lingkungan Juani Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, membuat laporan Polisi.

Lebih lanjut dikatakan pak kasi humas kronologis kejadian dimana Pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB, pelapor tiba di TKP guna periksa gigi dan memarkirkan sepeda motornya 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam, No Mesin : 5BP-108339, No Rangka : MH35BP0078K108251, STNK an. Edi Saputra Manik di halaman parkir (TKP).

Selanjutnya, pelapor masuk kedalam utk melakukan pendaftaran dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan gigi nya, setelah +/- 1 (Satu) jam kemudian pelapor hendak pulang namun pelapor tidak melihat sepeda motor nya 1 (Satu) unit Yamaha Scorpio yang diparkirkan ditempat semula, beber pak kasi.

Kemudian, lanjut pak kasi Humas, pelapor menanyakan kepada bagian pendaftaran pasien, tetapi ianya tidak melihat pencuri yang mengambil sepeda motor tersebut.

Akibat kejadian tersebut pelapor menderita kerugian atas hilangnya sepeda motor senilai Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan merasa keberatan sehingga membuat pengaduan agar pencuri tersebut dilidik disidik dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, ujar pak kasi Humas.

Dilanjutkannya pak kasi Humas, Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh team opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan maka team menduga pelaku pencurian sepeda motor yamaha SCORPIO yang terjadi di jalan Pantai Kel.Simpang Tiga Pekan Kec Perbaungan Kab. Sergai tersebut adalah seorang laki-laki berinisial B.

Selanjutnya, tim opsnal Polsek Perbaungan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Raja Kaya Haloho, S.H., melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku B, Laki-laki, (46) warga Jln. Patumbak yang diduga sedang berada di kediamannya pada Hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 19.00 wib, kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha SCORPIO BK 2640 TAW di boyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut, tegas pak kasi Humas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dari terduga pelaku yakni memperoleh uang dari hasil penjualan sepeda motor yang dicuri, dan Modus mengambil sepeda motor milik korban yang diparkirkan di TKP dengan cara merusak kunci stang.

“Terduga pelaku dan barang bukti berupa, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam, No Mesin : 5BP-108339, No Rangka : MH35BP0078K108251, STNK an.Edi Saputra Manik kini sudah diamakan dikantor Polisi”, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Djunaidi Arman menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close