BATAMKEPRI

Polsek Sei Beduk Ungkap Tindak Pidana Curanmor Roda Dua

KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Unit reskrim Polsek Sei Beduk dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Budi Santosa, S.H telah mengamankan tiga orang anak-anak dibawah umur terduga pelaku tindak pidana curanmor roda dua Pada hari senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 06.00 wib.

Dasar penangkapan LP-B/72/VII/2020/Kepri/Polsek Sei Beduk 13 Juli 2020. Sekitar pukul 19.00 wib minggu 12 Juli 2020, pelapor/korban inisal MF 26 Tahun alamat Sei Beduk selesai berbelanja memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah.

Kemudian masuk kedalam rumah, keesokan harinya sekira pukul 05.00 wib pelapor/korban diberitahu oleh seseorang bahwa sepeda motor milik pelapor/korban sudah tidak ada atau telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor langsung mendatangi Polsek Sei Beduk dan membuat laporan kehilangan.

Mendapat laporan tersebut unit reskrim Polsek Sei Beduk langsung melakukan penyelidikan dilapangan, melihat tiga orang anak dibawah umur diduga sebagai tindak pidana curanmor atas nama FD pelajar 14 tahun, AN pelajar 13 Tahun, dan NB pelajar 14 Tahun dengan barang bukti ditangan 1 Unit Sepeda motor Honda Beat BP 2450 FA warna merah.

Untuk pengembangan lebih lanjut tiga orang anak tersebut dibawa ke Polsek Sei Beduk guna diambil keterangan, dengan daftar pencarian orang yang dicurigai (DPO) JA, NA, dan OT.

Menyikapi hal tersebut Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harahap, S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia membenarkan hal tersebut dan untuk perkara telah ditangangi Polsek Sei Beduk. (*)

Laporan  : Dayat
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close