SUMATERA UTARA

Polsek Tanjungberingin Berhasil Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pencurian

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Polsek Tanjungberingin Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian berinisial MIH (31), warga Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.

MIH merupakan terduga pelaku pencurian di kediaman Joko Irawan (43) di Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai, yang diketahui terjadi Selasa (21/05/2024) sekira pukul 05.30 WIB.

Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor jenis matic dan dua unit handphone milik korban. Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjungberingin sesuai laporan polisi nomor LP/B/14/V/2024/SPK/Polsek Tanjungberingin/Polres Sergai/Polda Sumut.

“Pelaku MIH ditangkap siang tadi sekira pukul 11.30 WIB, di Dusun I Bogak Pangkal Desa Pematangkuala, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai,” ungkap Kapolsek Tanjungberingin AKP Tobat Sihombing melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Selasa (21/05/2024) sore.

Iptu Edward menjelaskan, penangkapan pelaku berawal Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungberingin mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sepeda motor jenis matic yang terpakir di belakang salah satu gereja yang ada di Dusun I Bogak Pangkal Desa Pematang Kuala.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjungberingin Ipda Ismail Har bersama tim Opsnal, dan korban yang saat itu sedang membuat laporan pengaduan di Polsek Tanjungberingin, segera menuju lokasi dimaksud.

“Saat melihat sepeda motor yang terpakir di lokasi tersebit, pelapor langsung mengakui jika sepeda motor itu miliknya yang hilang,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Iptu Edward yang juga menjabat Kaurbinops Satreskrim Polres Sergai ini, pelaku MIH datang dan mendekati sepeda motor tersebut.

“Saat tim menanyakan apakah MIH yang membawa sepeda motor itu, MIH tidak mengakuinya. Namun berkat keterangan seorang warga yang menyatakan MIH lah yang membawa sepeda motor itu, tim langsung mengamankan pelaku,” terangnya.

Saat diinterogasi, tambahnya, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara masuk ke rumah pelapor lewat pintu belakang dapur rumah pelapor.

Pelaku juga mengakui jika 2 unit handphone milik pelapor ia titipkan kepada JS di Dusun III Gubang Gajah Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjungberingin.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tim bergerak ke alamat dimaksud, dan menemukan 2 unit handphone milik pelapor terletak di samping rumah JS, tepatnya di bawah pohon pisang.

Selanjutnya, pelaku MIH beserta barang bukti diboyong ke Polsek Tanjungberingin guna menjalani proses lanjut.

“Pelaku MIH dijerat melanggar pasal 363 dari kUHPidana,” tegas Iptu Edward. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close