BATAMKEPRI

216 Anggota Tim Gugus Tugas Kota Batam Turun, Minta Tempat Hiburan Tutup

KARIMUNTODAY.COM, BATAM – SEJAK Jumat (20/3/2020) malam lalu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, turun ke lapangan memantau keramaian di tempat hiburan. Tim berjumlah 216 orang, terdiri dari personel Polresta Barelang, Yonif-10 Marinir, Satpol PP Kota Batam, Kodim 0316/Batam, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Yonif Raider Khusus-136/TS, dan Denpom AD.

“Kita turun malam ini dalam rangka giat upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan virus corona,” kata Kepala Satpol PP Batam Salim.

Tim dibagi menjadi dua dan menyisir lokasi keramaian berupa tempat hiburan mulai pukul 21.00 WIB. Tim pertama turun di kawasan Nagoya Dengan sasaran tempat live music, karaoke, bar, serta jasa hiburan lainnya.

“Saat turun, tim menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap di rumah. Karena tujuannya adalah memutus mata rantai penularan virus ini,” ujarnya.

Kemudian tim juga membagikan selebaran imbauan ke bar-bar yang ada di wilayah Kampung Bule. Serta meminta kepada pelaku usaha untuk menutup sementara usahanya terkait upaya penanganan penyakit yang sudah menjadi pandemi global tersebut.

Selebaran berisi imbauan juga dibagikan ke masyarakat yang tampak lalu lalang di kawasan Nagoya malam itu. Kemudian dilanjutkan ke kafe-kafe dan tempat hiburan lainnya dengan menyertakan surat edaran Wali Kota Batam terkait penanganan Covid-19 ini.

Sementara itu, tim kedua turun di kawasan Botania Batam Centre dan sekitarnya. Bentuk kegiatannya lebih kurang sama. Yakni membagikan selebaran imbauan serta mengimbau melalui pengeras suara. Walikota Batam H Muhammad Rudi (HMR) sudah mengeluarkan surat edaran pada 18 Maret lalu. Isinya, meminta pelaku usaha kepariwisataan dan perdagangan/jasa untuk menghentikan sementara operasional usaha jasa hiburannya.

Pelaku usaha kepariwisataan diminta menunda kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Setiap pelaku usaha juga diminta menyiapkan cairan sanitasi tangan (hand sanitizer) dan thermometer dahi tanpa kontak atau thermogun di tempat kerja masing-masing.

Surat edaran ini ditandatangani Wakil Walikota Batam H Amsakar Achmad yang juga menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam. (*/mcp)

Laporan  : Dayat/ Taufik
Editor      : Lukman Hakim

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close