
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kepolisian Sektor Tebing, Polres Karimun, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel grounding dan sejumlah peralatan kelistrikan di area Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun. Empat pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan aparat kepolisian pada Kamis (6/6/2025).
Keempat tersangka masing-masing berinisial M (38), A (37), K (28), dan R (31), seluruhnya merupakan warga Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Mereka diduga mencuri kabel grounding landasan 27/lampu PAPI dengan jenis series cable FL2XCY 1X6 Sqmm 3/6 KV sepanjang 490 meter, tiga pasang connector kit, empat unit isolating transformer 150 W; 6A, serta kabel tembaga BC 50 mm sepanjang 230 meter.
“Aksi pencurian ini diketahui saat pelapor, Medi Tangkepayung, selaku Kanit Teknisi Listrik Bandara RHA Karimun, bersama timnya tidak menemukan sejumlah barang yang hendak dipasang karena telah hilang,” kata Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, SH, MH, Jumat (7/6/2025).
Setelah menerima laporan pada Kamis siang sekitar pukul 12.01 WIB, Unit Reserse Kriminal Polsek Tebing segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di kediaman masing-masing.
“Para pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena faktor ekonomi,” ujar AKP Binsar. Ia menambahkan, nilai kerugian dari aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp66,1 juta.
Sementara itu, satu orang pelaku lain berinisial S masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini keempat tersangka diamankan di Mapolsek Tebing untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang masih tersisa guna mendalami kemungkinan jaringan atau pelaku lain yang terlibat. (*/hn)
