KARIMUNKEPRIKUNDUR

Ponton Pelabuhan Tanjung Batu Miring 8 Bulan, Koordinator KAKI: Bupati Karimun Diminta Perbaiki

KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Kondisi Ponton Kedatangan Dermaga Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, kian memprihatinkan. Kebocoran yang menyebabkan ponton miring disebut-sebut sudah berlangsung hampir delapan bulan tanpa adanya perbaikan signifikan dari pihak terkait.

Menjelang perayaan Hari Raya Imlek dan beberapa bulan ke depan memasuki Hari Raya Idul Fitri, ribuan penumpang diperkirakan akan memadati pelabuhan. Namun hingga kini, ponton kedatangan belum juga diperbaiki. Praktis, hanya satu ponton berukuran kecil yang digunakan secara bergantian untuk keberangkatan dan kedatangan penumpang.

Koordinator KAKI (Komite Antikorupsi Indonesia), Cecep Cahyana, angkat bicara terkait kondisi tersebut.

Ia menilai pembiaran kerusakan fasilitas umum seperti dermaga ponton merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa dianggap sepele. “Ini menyangkut keselamatan ribuan masyarakat. Kalau sudah delapan bulan rusak dan dibiarkan miring, itu bukan lagi persoalan teknis biasa, tapi patut diduga ada kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi,” tegas Cecep, Rabu (11/2/26)

Cecep mendesak Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, agar segera memerintahkan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun untuk mengambil langkah cepat melakukan perbaikan, apalagi jika anggaran perawatan sudah tersedia.

Dari pantauan di lapangan dan keterangan warga, ponton tersebut disebut merupakan proyek Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Perhubungan yang telah dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Karimun. Namun anehnya, saat mengalami kerusakan, penanganannya terkesan lamban.

Menurut Cecep, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 359 KUHP Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Pasal 360 KUHP Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 40 dan Pasal 41, yang mewajibkan penyelenggara pelabuhan menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta fasilitas pelabuhan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan dan memelihara sarana prasarana publik.

“Kalau sampai terjadi kecelakaan akibat ponton miring dan tidak layak pakai, maka itu bisa masuk unsur kelalaian yang berdampak pidana. Jangan tunggu korban dulu baru bergerak,” ujar Cecep.

Ia juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah serta DPRD Karimun untuk turun langsung melakukan inspeksi dan mengevaluasi kinerja SKPD terkait.

Sementara itu, warga berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap kondisi ini. Dengan arus mudik yang diprediksi meningkat tajam saat Idul Fitri, penggunaan satu ponton kecil dinilai sangat berisiko, baik dari sisi keselamatan maupun kenyamanan penumpang.

Cecep menegaskan, KAKI akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jangan sampai fasilitas publik dibiarkan rusak bertahun-tahun tanpa pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Secara terpisah, Bupati Karimun, Ing. Iskandarsyah sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (*)

Loading...
 

Tags
Close
Close