SUMATERA UTARA
Gegara Narkotika, Yono di Ciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Bersama BBnya
 
						KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – S alias Yono, Laki laki (48) warga Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, diciduk Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika, pada Jumat (23/06/2023) sekira pukul 15.30 WIB, di Perumahan Geriya Bulian Permai Blok A Jalan Merpati Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya depan sebuah rumah.
Dari penangkapannya turut diamankan barang bukti berupa; 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Unit Hand Phone merek NOKIA warna hitam dan 1 (satu) Unit sepeda motor warna hitam Merek Honda BEAT dengan Nomor Polisi BK 5090 NAU.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Sabtu (24/06/2023) kepada media membenarkan adanya penangkapan ini.
Dikatakan pak Kasi Humas, adapun kronologis kejadiannya, Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 15.30 WIB di Perumahan Geria Bulian Permai Blok A Jalan Merpati Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya depan sebuah rumah, petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial S alias Yono karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Unit Hand Phone merek NOKIA warna hitam dari dalam saku celana yang sedang dikenakan oleh sdr. Yono, 1 (satu) Unit sepeda motor warna hitam Merek Honda BEAT dengan Nomor Polisi BK 5090 NAU di depan sebuah rumah saat sedang digunakan oleh sdr. Yono, kata pak kasi humas.

Lanjut pak kasi, Lalu saudara Yono beserta seluruh barang bukti yang di temukan dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Tebing Tingggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)
 
  
					