KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kuansing yang digelar di Teluk Kuantan, Senin (6/6/2026).
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati H. Muklisin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau drg. Sri Sadono Mulyanto, Kabag Ops Polres Kuansing, Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, serta Plt Kepala Satpol PP Kuansing Rio Kasyter Wandra.
Dalam arahannya, Bupati Suhardiman menegaskan pentingnya peran aktif PPNS dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Ia meminta seluruh PPNS di Kuansing untuk bergerak lebih progresif serta menciptakan terobosan baru dalam upaya penegakan hukum di daerah.
“Di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang defisit, kehadiran PPNS yang bekerja sesuai koridor aturan diharapkan mampu berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto yang akrab disapa Dokter Ibeng, menyambut baik langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Kuansing. Menurutnya, upaya optimalisasi kinerja PPNS ini merupakan yang pertama di Provinsi Riau dan patut diapresiasi.
“Ini langkah yang sangat baik dalam memperkuat penegakan Perda, khususnya yang berdampak pada peningkatan PAD,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengikuti kegiatan secara virtual dan menekankan pentingnya keseriusan seluruh PPNS dalam menjalankan tugas. Ia berharap koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, dapat berjalan lebih optimal.
Rakor dipimpin oleh Asisten I Setda Kuansing, dr. Fahdiansyah. Ia mengajak seluruh peserta untuk mengindahkan arahan Bupati serta memperkuat sinergi antarinstansi. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Satpol PP Provinsi Riau, Polres Kuansing, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.
Dasar Hukum Terkait Pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS dalam penegakan Perda memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:(*/lidia)