BATAMJAWA TENGAHKARIMUNKEPRI
“PR” Kepala Bea Cukai Batam yang Baru, Rokok Ilegal Merek H-Mind Marak Di Kepri
KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Maraknya Peredaran Rokok Ilegal alias Tanpa Pita Cukai Merek H-Mind di Batam Khususnya Di Kepri selayaknya menjadi Pekerjaan Rumah bagi Agung Widodo Kepala Bea Cukai Batam yang baru, pasalnya Zaky Firmansyah Mantan Kepala Bea Cukai yang lama dinilai kurang mampu menggempurnya.
Hal tersebut dikatakan, Koordinator Komite Antikorupsi Indonesia, Cecep Cahyana kepada karimuntoday.com, Kamis (12/2/2026), Ya dia melihat peredaran serta pendistribusian rokok tanpa pita cukai merek H-Mind semakin marak di Provinsi Kepri, dengan di gantinya kepala bea cukai kota batam dengan yang baru dapat hendaknya menggempur peredaran rokok ilegal tersebut agar tidak beredar lagi di Provinsi Kepri.
” Sudah berulang kali bea cukai kota batam menggelar razia bahkan melakukan penindakan terhadap rokok ilegal merek H- Mind, namun rantai distribusi sampai saat ini belum juga terputus, oleh sebab itu dengan adanya pergantian di pucuk pimpinan bea cukai batam dapat hendaknya menjadi angin segar dalam rangka pemberantasan rokok ilegal salah satunya merek H- Mind,” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pasal 54 dan 56 UU Cukai secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal.
Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Cukai, yaitu: Pasal 54: Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Pasal 55: Jika seseorang menjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukan, dapat dikenakan denda hingga 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56: Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.
Selain sanksi pidana, pihak berwenang juga dapat melakukan tindakan tegas berupa razia dan penyitaan rokok ilegal di pasaran.
Pembeli, terutama yang membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, juga dapat dianggap turut serta dalam peredaran barang ilegal. Sehingga dapat terjerat pasal-pasal dalam UU Cukai dengan ancaman denda atau pidana.
Ancaman hukuman yang tegas ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang adil di sektor hasil tembakau,” Tutupnya
Sementara itu, Agung Widodo Kepala Kantor Bea Cukai Kota Batam, sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (*)