KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Salah seorang Praktisi Hukum di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau sangat menyayangkan sampai saat ini Pihak Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan belum juga melakukan penahanan terhadap SN semenjak di tetapkan tersangka beberapa tahun silam bahkan dinilai kasus tersebut proses hukumnya sangat lamban,” ada apa gerangan”.
Hal tersebut dikatakan, Zubirman SH Salah seorang Praktisi Hukum di Kuansing kepada karimuntoday.com, Rabu (27/11/2019), Ya, Dia sangat menyesalkan pihak kejaksaan negeri teluk kuantan sampai saat ini belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi SN kala itu menjabat Kabid Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan dan Pertanahan Pemkab Kuansing, padahal penetapan tersangka sudah berjalan sekian tahun, anehnya pihak kejaksaan belum punya nyali untuk melakukan penangkapan untuk di bawa kepengadilan tipikor untuk disidangkan, tentu menjadi pertanyaan besar.
“ Itu tersangka SN sudah sekian tahun ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pada Kegiatan Penataan dan invetarisasi Tahun 2015 silam dengan merugikan keuangan Negara kurang lebih Rp.420.750.000, namun sayangnya sampai saat ini tersangka masih bebas berkeliaran dan pihak kejaksaan negeri teluk kuantan masih terlihat belum memiliki keberanian untuk melakukan penangkapan untuk segera ditahan dan disidangkan, akibatnya, gelar tersangka melekat sekian tahun di sandang oleh SN. Seharusnya dan selayaknya kasus tersebut tidak berproses lamban karena ini berkaitan dengan kepastian hukum dan penilaian terhadap kinerja penegak hukum,” Ucapnya
Ditambahkanya lagi, Dia menduga kasus dugaan korupsi ini sengaja dihilangkan dari ingatan masyarakat, kenapa dikatakan demikian, sebab, pihak kejaksaan negeri teluk kuantan, terlihat sangat kesulitan untuk melakukan tindakan tegas kepada tersangka SN, seakan-akan tersangka SN Kebal hukum, hingga perkaranya belum juga masuk ketahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“ Dia berharap agar Pihak Jaksa Pengawas Kejati Riau untuk turun ke Kejaksaan Negeri Kuansing untuk memeriksa Kasie Pidsus untuk mempertanyakan kenapa kasus tersangka SN sudah sekian tahun belum juga di limpahkan ke Pengadilan Tipikor, bahkan belum dilakukan penahanan dan andaikata dalam pemeriksaan oleh Jamwas Kejati Riau ditemukan adanya dugaaan penyalahgunaan wewenang, diharapkan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang menghambat agar kasus tersebut diperlambat untuk ditingkatkan ke Pengadilan,” pintanya
Secara terpisah, Kasie Pidsus Kejari Kuansing, Gempa Awaljon SH.MH Sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait sampai saat ini tersangka SN belum juga dilakukan penangkapan untuk dilakukan penahanan, belum dapat dimintai tanggapanya (*)