SUMATERA UTARA
Seorang Pria ditangkap Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi, diduga Pelaku Curas
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi tangkap seorang laki-laki, berinisial AS (26), warga Kec. Air Putih Kab. Batubara – Sumut, yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 173 / III / 2023 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 29 Maret 2023.
Laporan Polisi dibuat pelapor D (44) Laki-laki, warga Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai – Sumut, dengan TKP di Dusun I Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, pada hari Rabu (29/03/2023) pukul 12.00 Wib, dengan korban MA (18), Perempuan, Pelajar, Warga Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai – Sumut.
Laporan Polisi diperkuat dengan saksi saksi, K (45) Laki- laki, Warga Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai – Sumut.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (30/03/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan pak kasi, kronologis kejadian, Pada hari Rabu (29/03/2023) sekira pukul 12.00 WIB, saat itu Korban baru pulang dari sekolah di Kota Tebing Tinggi dan hendak pulang kerumah.
Korban yang berada di Dusun I Desa Pabatu Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, yang mana Korban menggunakan Sepeda Motor Nmax dan saat itu Korban melintasi jalan daerah Perkebunan Sawit Sibulan dan saat diperjalanan pulang kerumah, Korban diikuti oleh 2 (Dua) orang laki-laki yang tidak Korban kenali, dengan menggunakan Sepeda Motor dan saat berada di sekitar perkebunan sawit dan dalam keadaan sunyi 2 (Dua) orang laki-laki tersebut langsung mengejar Korban dan memepet Sepeda Motor Korban dari sebelah kiri dengan mengatakan “berhenti” yang mana saat itu Korban melihat laki-laki yang dibonceng yang berinisial AS tersebut memegang sebilah parang sehingga membuat Korban kaget dan langsung menghentikan Sepeda Motor Korban.
Dan saat itu pelaku yang dibonceng langsung turun dari Sepeda Motor dan berlari mengarah Korban sambil membawa parang tersebut dan saat itu Korban pun ketakutan dan langsung berteriak minta tolong sambil berlari menjauh dan meninggalkan Sepeda Motor Korban dan saat itu pelaku yang membawa parang tersebut mengatakan kepada Korban “mana remotnya, mana remotnya” dan saat itu Korban menjawab “ga ada” sambil berlari menjauhi para pelaku, katanya.
Lanjutnya, Dan saat itu para pelaku langsung membawa Sepeda Motor Korban ke arah Kota Tebing Tinggi, dan setelah para pelaku mengambil Sepeda Motor milik Korban tersebut kemudian Korban pun menelpon ayah Korban (Pelapor) dan memberitahukan kepada ayah Korban bahwa Korban telah di begal dan Sepeda Motor Korban diambil oleh para pelaku dan saat itu Pelapor langsung menghubungi temannya yang berada di daerah Sibulan dan Persiakan dan juga Pihak Kepolisian.
Dan saat berada di Jl. Pulau Sumatera Kel. Persiakan Kota Tebing Tinggi pelaku AS berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dan masyarakat beserta Sepeda Motor milik korban sedangkan teman pelaku berhasil melarikan diri dan setelah ditanyakan kepada korban, memang benar bahwa laki-laki tersebutlah yang mengambil sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah ) berupa 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna hitam, Tahun 2021 dengan Nomor Polisi BK 5297 NAW dengan Nomor Rangka : MH3SG5620MK423021 dan Nomor Mesin : G3LBE0B22832, dan melaporkan ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum yang berlaku di NKRI, terangnya.
Adapun kronologi penangkapan yakni, Pada hari Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 12.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mendapat telpon dari masyarakat bahwa telah terjadi Pencurian dengan Kekerasan di Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai yang mana korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih bersekolah dan barang yang diambil dari korban berupa Sepeda Motor dan Para pelaku melarikan diri dari arah Sibulan ke Kota Tebing Tinggi.
Kemudian Tim Opsnal beserta Kanit I Ipda Dhimas Abie Thoyib S.Tr.K, pun bergerak ke arah tempat kejadian dan saat berada di Jl. Pulau Sumatera Kel. Persiakan Kota Tebing Tinggi tepatnya di areal Perlintasan kereta api Tim Opsnal dan Masyarakat sekitar melihat pelaku dan kemudian Tim Opsnal pun melakukan penangkapan terhadap tersangka AS, dan kemudian mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna hitam tahun 2021 dengan Nomor Polisi BK 5297 NAW yang diambil para pelaku dari korban, katanya.
Lanjutnya, Dan salah satu pelaku yang berinisial AP berhasil melarikan diri, dan kemudian tim Opsnal Sat Reskrim pun membawa barang bukti dan pelaku AS ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan, Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2e dari KUHPidana Dengan ancaman kurangan penjara selama 9 (sembilan) tahun, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)