KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – PT Perkebunan Nusantara V berhasil menyabet lima penghargaan sekaligus dalam Penganugerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2020 dari Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan dan menyerahkan penghargaan tersebut kepada secara daring yang diselenggarakan dari Jakarta, Kamis.
“Penghargaan diberikan kepada pihak-pihak yang berhasil menerapkan K3,” kata Menteri Ida dalam sambutannya.
Ia mengatakan bahwa perusahaan yang menerima penghargaan ini telah mengikuti berbagai tahapan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan K3 sejak April 2019 hingga April 2020. Menurut Ida, penghargaan K3 ini bertujuan memotivasi perusahaan, pemerintah daerah, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik, terutama di saat pandemi.
“Di saat pandemi Covid-19 penegakan norma K3 jadi sangat penting karena menjaga kelangsungan usaha dan keselamatan kerja di tempat kerja,” lanjut dia.
Lima penghargaan yang berhasil diraih PTPN V itu adalah untuk kategori sistem manajemen K3 (SMK3). Kelimanya terdiri dari pabrik kelapa sawit (PKS) Sei Rokan, Sungai Tapung dan Lubuk Dalam. Selanjutnya, unit kebun Air Molek II dan kebun Lubuk Dalam turut berhasil menyabet penghargaan serupa.
Sementara itu, CEO PTPN V Jatmiko K Santosa dalam keterangannya di Pekanbaru menyampaikan apresiasi kepada PKS dan unit kebun yang berhasil meraih penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ia mengatakan bahwa penghargaan itu merupakan wujud komitmen perusahaan untuk melindungi para karyawan dalam bekerja.
“Kami sangat bersyukur atas penghargaan yang kami terima hari ini. Penerapan K3 di PTPN V saat ini sudah berjalan dengan baik. Semoga penghargaan ini mampu melecut semangat kami untuk terus secara konsisten meningkatkan SMK3 di berbagai wilayah kerja kami,” kata CEO Jatmiko.
Di luar penghargaan tersebut, Jatmiko menyatakan jika seluruh areal operasional perusahaan terdiri dari 34 unit perkebunan sawit, karet, pabrik kelapa sawit, pabrik inti sawit, dan pabrik karet PTPN V menerapkan SMK3 dan tersertifikasi. Semua langkah itu merupakan bagian dari upaya PTPN V dalam mewujudkan zero accident.
Lebih jauh, Jatmiko mengatakan jika penghargaan K3 itu juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dan karyawan dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Sejak awal pandemi, ia mengatakan perusahaan telah menerapkan protokol kesehatan ketat kepada seluruh karyawan mulai dari memakai masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak. Selain itu, perusahaan juga turut menyiapkan segala fasilitas pendukung untuk menjaga kebersihan diri dalam upaya mencegah Covid-19.
PTPN V juga rutin melakukan tes cepat dan tes usap kepada ribuan karyawan untuk melindungi mereka dari Covid-19 serta pencegahan penyebaran. Tak kurang dari Rp2,9 miliar telah digelontorkan PTPN V dalam upaya mencegah dan menanggulangi Covid-19.
“Kita terus berupaya agar karyawan selamat, sehat, dan produktif serta perusahaan dapat tetap mempertahankan produktivitas dan adaptif dengan kondisi kebiasaan yang baru,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada awal tahun ini, PTPN V telah mengangkat 1.542 karyawan vendor menjadi karyawan tetap dengan status pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Seluruh karyawan yang diangkat itu juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, agar mampu menghadapi risiko-risiko sosial secara mandiri dan bermartabat.
Perusahaan, kata dia sudah melakukan upaya maksimal untuk penerapan K3. Diantaranya melengkapi sertifikasi K3 yang dimiliki oleh seluruh pabrik serta penghargaan zero accident yang didapat. “Namun sekecil apa pun potensi risiko, kita harus mempersiapkan dan memberikan perlindungan, tidak hanya atas kesehatan dan keselamatan, termasuk juga dari sisi ekonomi dan sosial,” tuturnya.
Risiko sosial sendiri merupakan risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan pekerja, serta berdampak terhadap kemandirian ekonomi pekerja dan keluarganya, mulai dari risiko kecelakaan kerja, hilangnya pendapatan, risiko kematian, sampai dengan risiko hari tua. (*/rls)