SUMATERA UTARA
Terduga Bandar Narkoba Dibebaskan Oleh Hakim, Ratusan Warga Gelar Unjuk Rasa di Depan PN Tebingtinggi
KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Ratusan warga yang tergabung dalam “Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Kota Tebingtinggi” menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Tebingtinggi – Sumut, Senin (13/05/2024) siang.
Dalam aksinya, dengan Koordinator Suhairi alias Gogon, warga yang dominan dari ibu-ibu berasal dari Lingkungan 3 Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi menyampaikan keberatan atas bebasnya tersangka bandar narkoba (Annisa), warga Kelurahan Bandar Utama yang diputuskan bebas oleh Hakim pada sidang pra peradilan beberapa waktu yang lalu.
Para pendemo menuntut agar Hakim Rahmad Sahala menjumpai para pengunjuk rasa karena hakim Pengadilan Negeri ini telah membacakan putusan bebas terhadap terduga bandar narkoba.
“Kami meminta kejelasan dari Hakim Pengadilan, kenapa di bebaskan yang nyata nyatanya diduga Bandar dan memiliki barang bukti sabu seberat 4 gram,” ucap orator Echi.
Ia juga mengungkapkan, sudah jelas ada barang buktinya tapi kenapa di bebaskan, sementara yang tidak ada barang bukti dan hanya bong dan alat isap dipidanakan.
Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi untuk mencopot hakim yamg telah membebaskan penjahat pengrusak bangsa.
Kami mendukung penuh pemberantasan narkoba demi keselamatan anak-anak dan generasi bangsa dan kami minta tangkap dan hukum vsemua yang terlibat dalam jaringan narkoba,” tandasnya
Terlihat petugas dari pihak Kepolisian Polres Tebingtinggi dari satuan Intel dan Reskrim dan Polsek Padang Hilir yang di pimpin AKP. S. Sigalingging tetap berjaga-jaga di depan pagar pintu masuk Pengadilan untuk mengawasi para pendemo.
Untuk diketahui, sebelumnya Anisa melakukan pengajuan praperadilan melalui kuasa hukumnya Yusuf L Ginting, S.H., beserta rekan rekan berhasil memenangkan persidangan dalam gugatan melawan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi sehingga membuat Annisa diputuskan bebas dan tidak bersalah walau sudah ditahan selama 55 hari di Lapas IIB Tebingtinggi. (MS)