KANDISRIAUSIAK

Kaget Dan Protes Berobat Tak Lagi Gratis, Kapus Siarkan Kembali Perbup Siak Nomor 37 Tahun 2017

KARIMUNTODAY.COM. KANDIS, SIAK – Seorang Warga Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis diduga kaget dengan adanya perbedaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sewaktu akan berobat di Puskesmas Kandis dikarenakan ketidaktahuan akan adanya edaran Peraturan Bupati Siak Nomor 37 tahun 2017 yang mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dasar Pada Badan Layanan Umum Puskesmas se Kabupaten Siak. Melalui akun media sosial miliknya pribadi, Warga tersebut menuliskan,

“Hebat juga sekarang Puskesmas di kampung saya… Malam ini saya berobat dan bukan hanya saya ada pungutan biaya Ratusan ribu.. Yang nota bene katanya..??? Gratiiissssssssssses. Saya sendiri kena 180 ribu, Katanya untuk biaya suntik anti tetanus 150 ribu Dan biaya admistrasi 30ribu. Apa memang Puskesmas sudah bayar di INDONESIA kalau tak Pakai kartu BPJS …..???????????,” cuitnya dilaman akun Facebook miliknya pada Selasa, (19/03/2019).

Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Kandis, dr Aulia Kalista, sendiri saat dikonfirmasi menjelaskan secara rinci bahwa terkait hal itu sesuai dengan edaran akan Perbup Siak, “Perbub pola tarif sudah berlaku sejak 2017. Nah mungkin beliau yang termasuk dalam pola tarif tersebut. Kami juga sudah mensosialisasikan ke seluruh Lurah dan Penghulu, Camat, Polsek, Koramil, Pendidikan baik melalui surat maupun tatap muka langsung bersama orang Kecamatan atau Puskes sendiri,” ungkap dr Aulia.

Kapus Kecamatan Kandis juga menjelaskan bahwa pola tarif tidak akan dikenakan pada warga yang memiliki kartu BPJS dan Warga kurang mampu yang tercantum dalam daftar SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), ” bagi pasien rawat inap dan bila memang mereka termasuk warga kurang mampu namun belum terdaftar di dalam SKTM, pihak Puskesmas dalam hal ini akan memberikan kesempatan pada warga untuk mengurusnya,” sebut dr Aulia.

Informasi yang sekiranya tidak sampai dan mengena ke Masyarakat luas akan hal ini tentunya dibutuhkan penyampaian oleh para ujung tombak Kepemerintahan seperti perangkat RT RW disetiap Kelurahan dan Kampung, di Puskesmas Kecamatan Kandis sendiri jelas dituliskan dan dipajang diberbagai tempat yang dikira strategis seperti diruangan tunggu juga ruangan UGD.

“Upaya sosialisasi kita kiranya sudah maxsimal bahkan didinding ruangan UGD dan ruang tunggu kita sudah pajangkan aturan dan biayanya. Jika masih ada warga yang tidak mengetahui akan informasi ini tentunya sangat disayangkan,” tutur Kapua Kandis kembali.

Hal ini kiranya dapat menjadikan pelajaran bagi Masyarakat luas bahwa terkait informasi berupa apapun bentuknya harus dapat sesegera mungkin diketahui. Jikalah memang belum mengetahui kiranya dapat mempertanyakan pada pemerintahan setempat seperti RT RW atau Kadus bahkan bila perlu untuk mengunjungi Kantor Pemerintahan setempat agar tidak timbul praduga negatif yang dapat saling merugikan kedua belah pihak.

Laporan   : (Fuji Efendi)

Editor       : Indra H piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close