SUMATERA UTARA
Kades Gunung Para II Bolos Kerja 5 hari, Camat Dolok Merawan: Bakal di Berikan Teguran
KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Aneh bin mencengangkan yang diperbuat Kepala Desa Gunung Para II Kecamatan Dolokmerawan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, Heri Kusmawan, S.Pd.I ini.
Ia mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa. Ia mangkir kerja sebagai Kepala Desa selama 5 (Lima) hari kerja dari mulai hari Senin s.d Jum’at (15 s/d 19/07/2024).
Informasi yang diperoleh awak media ini dari perangkat Desa Gunung Para II pada Rabu (17/07/2024) mengatakan, Kades Gunung Para II sedang tidak berada ditempat, ia mengikuti kegiatan/pelatihan di Sei Karang, karema ia juga seorang Karyawan.
Dengan berangkatnya Heri Kusmawan mengikuti kegiatan/pelatihan di Sei Karang karna ia juga adalah seorang Karyawan di PT PN IV Kebun Gunung Para, tentu ia tidak berada ditempat (Kantor Desa Gunung Para II).
Anehnya, Kades Gunung Para II Heri Kusmawan, S.Pd.I ini mengikuti pelatihan itu tanpa meminta izin kepada atasannya selaku ia seorang kepala desa.
Hal ini pun dikonfirmasi awak media ini kepada Camat Dolok Merawan Sabta Saragih, S.E., Jum’at (19/07/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Camat Dolokmerawan, ia mengatakan, sampai saat ini belum ada masuk surat pemberitahuan atau izin tertulis kepada kami, kata Camat.
“Saya sudah perintahkan sekcam dan kasubbag kesana (Kantor Desa Gunung Para II) untuk memonitoring”, ujarnya.
Bila hal itu benar, lanjut Sabta, kita akan beri teguran kepada Kepala Desa Gunung Para II Heri Kusmawan, S.Pd.I, tegasnya.
Kalau terjadi apa dengannya selama ia mengikuti kegiatan/pelatihan itu, imbuh camat, kan bisa runyam, bilang camat tegas.
“Terima kasih infonya pak, kita akan segara menindak lanjuti info ini”, tutupnya.
Tindakan tegas perlu diambil pihak yang berkompeten. Sebab, apa yang diperbuat Kepala Desa Gunung Para II Heri Kusmawan, S.Pd.I menunjukkan sikap Arogan dan Sepele terhadap jabatan dan peraturan yang ada.
Bila sudah tidak berkenan menjadi Kepala Desa, langkah baiknya untuk dapat Letak Jabatan. (MS