KARIMUNKEPRI

PT BLK Gelar Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Rencana Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut oleh PT. Berkah Laut Kepri (PT BLK) mendapat dukungan nelayan setempat di kecamatan Tebing Karimun

Dukungan tersebut disampaikan pada Konsultasi Publik bertajuk “Rencana Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut” di Aula Hotel Alisan Karimun pada Kamis, 8 Agustus 2024 yang diselenggarakan oleh pemrakarsa yaitu PT.BLK

Acara Konsultasi Publik ini dihadiri Direktur Operasional PT.BLK, Cabang dinas kelautan dan perikanan Karimun provinsi Kepulauan Riau, Firdaus M H Simanjuntak, Camat tebing, Khaidir S.Sos, Lurah pamak, H.muhammad jahid, SE, Lurah teluk uma, Septiyadi Nugroho, S STP, Lurah tebing Mardiana, SH, Kepala desa Pongkar, Abd. Jamal, Lurah kapling, Andy Achmad,S.IP, Kapolsek tebing, AKP Muhammad Jaiz, S.IP, dan para nelayan yang tergabung di antara 49 KUB Nelayan di Kecamatan Tebing

PT.BLK melalui Fahrizal memaparkan materi Konsultasi Publik mengenai pengelolaan sedimentasi laut yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut serta mendukung pembangunan infrastruktur.

“Dasar hukum sedimentasi dilaut tertuang dalam peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 15 Mei 2023, tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut dijelaskan pada Pasal 1 PP Nomor 26 Tahun 2023, Hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan. Hasil sedimentasi tersebut dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran,”papar Fahrijal

Sambung Fahrijal, dengan telah ditetapkannya PP No. 26 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut untuk mendukung terpeliharanya daya dukung ekosistem pesisir dan laut sehingga kesehatan laut dapat terus ditingkatkan. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

“Kendati sebagai pedoman sudah sangat jelas di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan juga PP Nomor 26 Tahun 2023, namun tentunya melalui Konsultasi Publik ini kami harapkan dapat menerima saran, masukan guna menyerap aspirasi masyarakat pesisir dan para nelayan di Kecamatan tebing khususnya sehingga sedimentasi di laut ini nantinya akan memberikan kontribusi positif dan menguntungkan bagi masyarakat,”terang Fahrijal

Kepada para peserta yang hadir Fahrijal juga meyakinkan berbagai manfaat dari pengelolaan sedimentasi laut, seperti pasir laut dan material sedimen lainnya yang berupa lumpur.

“Dengan pengelolaan yang baik dan ramah lingkungan,hasil sedimentasi laut berupa pasir laut dapat dimanfaatkan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, serta ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ttutup Fahrijal.

Acara juga diisi dengan diskusi dan dialog interaktif antara Pihak Pemrakarsa PT. BLK dengan para peserta yang hadir. Tampak keseriusan, dimana antara Pihak Pemapar dan peserta saling lempar tanya jawab. Kendati berlangsung seru namun pada perinsip nya para peserta yang hadir sangat mendukung rencana pengelolaan sedimentasi di laut oleh PT. BLK dengan caratan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat pesisir dan para nelayan

Mendapat kepercayaan dan dukungan dari masyarakat pesisir dan para nelayan, PT. Berkah Laut Kepri berkomitmen akan menjalankan kegiatan pengelolaan sedimentasi di laut dengan mengikuti kaidah-kaidah yang ramah lingkungan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan para nelayan pesisir (hn)

Loading...
 

Tags
Close
Close