KUANSINGRIAU

Mantan Anggota DPRD Kuansing, Sardiyono Akui Dicecar 5 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati Riau Terkait Dugaan Tipikor TPG

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati), Provinsi Riau sebelumnya sudah meminta keterangan terhadap Dua orang Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi di antaranya Politisi PPP Sardiyono yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau serta Politisi NasDem Rustam Effendi Terkait dugaan korupsi dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru di Disdik Kuansing tahun 2015-2016.

 Sardiyono saat di konfirmasi media ini Rabu (30/10/2019) Dia membenarkan bahwasanya dirinya di mintai keterangan oleh Kejati Riau pada  Selasa (29/10/2019) terkait dugaan korupsi tersebut Di kala itu Ia menjabat sebagai Waka Satu DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

“ Penyidik Kejati mengajukan beberapa pertanyaan kepada dirinya, pertanyaanya yang formal-formal saja di antaranya, saat melakukan klarifikasi pertama penyidik kejati mengajukan pertanyaan kepada dirinya,” tau gak dengan dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru di Disdik Kuansing tahun 2015-2016. ia menjawab di kala itu tau, penyidik kejati Riau kembali memberikan pertanyaan kepada dirinya tau gak dengan sertifikasi guru tidak di bayar di kala itu, tau. “ ia pun menjawab tau, penyidik Kejati Riau kembali memberikan pertanyaan dari mana tau sertifikasi guru tersebut tidak di bayar di kala itu,” ia pun menjawab Di kala itu ada demo Saat demo tersebut yang menerima pedemo di kala itu mantan sekda Kuansing Muharman.” Ucapnya

Terus penyidik kejati kembali mengajukan beberapa pertanyaan terkait proses penganggaran-nya. Ia pun menjawab, proses penganggaran di kala itu lebih detailnya dikomisi A sesuai dengan mitra kerjanya dan terakhir penyidik Kejati kembali mengajukan pertanyaan kepada dirinya,”  tugas waka satu di kala itu apa? “ memimpin rapat ketika DPRD berhalangan.” Ucapnya

 Padanya intinya pertanyaan yang di lontarkan kepada dirinya yang formal-formal saja,” tutupnya (*)

Laporan   : Roder
Editor       : Indra H piliang
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close