
KARIMUNTODAY.COM, BINTAN – Fatmawati, S.Pd.I Ketua Komunitas Peduli Kampung Sendiri (KPKS) Bintan-Lingga mengapresiasi atas disahkan Rancangan Peraturan Energi Daerah (RUED) yang disahkan DPRD Kepri kemarin, Selasa (12/12/2023).
Dia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergitas yang baik antara Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Provinsi Kepri dalam Ranperda RUED ini.
“Dengan Perda RUED ini tentu ada ruang untuk membangun energi alternatif seperti tenaga surya dan air laut yang dimiliki Kepri saat ini. Terkhusus Bintan-Lingga yang selama ini sebagian desa di pulau-pulaunya belum teraliri listrik 24 jam bisa 24 jam nonstop,” kata Fatmawati, S.Pd.I.
Ditambahkannya, Rencana Umum Energi Daerah (RUED) adalah dokumen perencanaan yang menggambarkan strategi dan kebijakan pengelolaan energi di suatu daerah.
“RUED mencakup rancangan sumber daya energi, potensi pengembangan, serta langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan energi dalam lingkup wilayah tersebut, kita harapkan Ranperda ini bisa mengekploitasi potensi energi Bintan-Lingga untuk kemaslahatan (*)
