SUMATERA UTARA

Seorang Pria Warga Nages di Tangkap Polsek Sipispis, BB Shabu Turut diamankan

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – P alias Bowo, Laki-laki, (28), Warga Desa Naga Kesiangan (Nages) Kec.Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai – Sumut, ditangkap personil Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Senin (26/06/2023), sekira pukul 23.00 WIB, di Dusun II Desa Naga Kesiangan Kec.Tebing Tinggi Kab. Sergai -Sumut.

Dari penangkapannya, turut pula diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

Kapolsek Sipispis AKP Saepullah S.Sos, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, pada Rabu (28/06/2023) dalam keterangan persnya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Pak kasi Humas mengatakan, adapun kronologis kejadian yakni, Personil Polsek Sipispis melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial P alias Bowo, pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB, di Dusun II Desa Naga Kesiangan Kec.Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, tepatnya di sebuah halaman rumah, kata pak kasi.

Barang Bukti berhasil di amankan Satnarkoba Polres tebing Tinggi.

Lalu, lanjut pak kasi, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu di temukan di dalam gengaman tangan Bowo, terang pak kasi.

Lanjutnya, Kemudian petugas menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Bowo mengakui dan menjawab miliknya, ujar pak kasi Humas.

Selanjutnya, dilanjutkan pak kasi, petugas membawa Bowo, berikut barang bukti yang ditemukan ke Polsek Sipispis untuk pemeriksaan lebih lanjut, imbuh pak kasi.

Lalu, masih pak kasi, pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib personil Polsek Sipispis mengantarkan dan menyerahkan Bowo berikut barang bukti yang ditemukan tersebut, di serahkan ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, paparnya.

Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close