MERANTIRIAU

Rapat Paripurna DPRD Meranti Dengan 3 Agenda dan 2 Ranperda Pemda

KARIMUNTODAY.COM, SELATPANJANG – DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan sidang paripurna dengan tiga agenda, diantaranya penyampaian 2 Ranperda oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Penyampaian 1 Ranperda inisiatif DPRD dan pengumuman perubahan susunan fraksi PAN dan alat kelengkapan DPRD.
 
Rapat Paripurna ketujuh, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2022 yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, Senin (22/8/2022) dipimpin langsung Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman dan H Khalid Ali.
 
Rapat Paripurna ini dihadiri 24 anggota DPRD. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, sejumlah kepala OPD dan pejabat instansi vertikal lainnya.
 
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan dalam sambutannya mengatakan, ” Rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan
nomor surat Nomor : 13/Kpts-DPRD/KBM/VIII/2022.
 
Untuk kita maklumi bersama, bahwa pemerintah daerah, telah menyampaikan Ranperda kepada pimpinan DPRD pada tanggal, 20 Juli 2022, dan tanggal 5 Agustus 2022, dengan Nomor Surat : 180/HK/93, dan 180/HK/100 dengan perihal pengajuan draf Ranperda tahun 2022.
 
Sesuai dengan pasal 9 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 01 tahun 2019, menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau Bupati, dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.
 
Adapun rancangan peraturan daerah, yang akan disampaikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu :,
 
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Terbatas Bumi Meranti Di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar dalam pidatonya mengatakan terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 ini.
 
“Alhamdulillah dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memprogramkan sebanyak 19 Ranperda yang terdiri atas 12 Ranperda inisiatif pemerintah daerah dan 7 inisiatif DPRD.
 
Untuk pengajuan tahap kedua Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah.
 
Diantaranya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Terkait dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah.
 
Yang diajukan, karena Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
 
Berdasarkan ketentuan didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
 
Selain itu perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.(Advetorial)
Loading...
 

Tags
Close
Close