BENGKALISRIAU

Perusahaan Perkebunan Wajib Fasilitasi 20 Persen Kebun Rakyat, KNPI Bukit Batu Dorong DPRD Bentuk Pansus

KARIMUNTODAY.COM,  BENGKALIS –   Dalam Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pada pasal 58 ayat 1 menyebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal Hak Guna Usaha (HGU) kebun yang diusahakan oleh Perusahaan dimaksud.

Selanjutnya pada pasal 2 menegaskan bahwa Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui  pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Sedangkan pada pasal 3 Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan  dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.

Berkaitan dengan hal itu Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bukit Batu, Erwin Syah Putra, S.Psi mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama – sama mengawal penerapan UU nomor 39 tahun 2014 agar dapat terealisasi dengan baik oleh seluruh perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa di Kabupaten Bengkalis ini terdapat beberapa Perusahaan Perkebunan besar, baik yang menggarap kebun sawit, kebun akasia dan lainnya. Diperkirakan total luasnya mencapai 200.000 sampai 300.000 hektar, baik yang berada di pulau Bengkalis, Pulau Rupat maupun di daratan Sumatera, tapi   terkesan mayoritas perusahaan perkebunan mengabaikan amanah UU nomor 39 tahun 2014 tersebut,” pungkas Erwin, Senin (5/7/2021).

Bahkan kata Erwin, di Kecamatan Siak Kecil terdapat juga perusahaan perkebunan sawit yang menggarap ribuan hektar, tapi mengangkangi hak – hak masyarakat untuk merealisasikan kebun rakyat seluas 20 persen di luar HGU, bahkan diduga tidak memiliki izin operasional, sehingga harus ditindak.

“Sesuai dengan amanah UU nomor 39 tahun 2014, bahwa Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.Jika Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan ataupencabutan izin Usaha Perkebunan dari perusahaan tersebut,” jelasnya.

Selain itu Dorong DPRD Bengkalis Bentuk Pansus UU Nomor 39 Tahun 2014, PK KNPI Bukit Batu mendorong DPRD Bengkalis untuk segera membentuk Panitia Kusus (Pansus) tentang realisasi Undang – Undang Nomor 39 tahun 2014, agar seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Negeri Junjungan mematuhi dan merealisasikannya segera demi kesejahteraan masyarakat.

“Selain meminta atensi dari seluruh elemen masyarakat, kita juga mendorong para legislator di DPRD Bengkalis untuk segera membentuk Pansus terkait realisasi UU Nomor 39 tahun 2014 ini, supaya seluruh perusahaan perkebunan dapat dipanggil dan dimintai komitmennya dalam menggesa realisasi kebun rakyat seluas 20 persen dari HGU nya masing – masing. Hal ini sangat perlu dilakukan demi kesejahteraan dan meningkatkan taraf ekononi masyarakat setempat, yang berada di wilayah operasional perusahaan, jangan sampai masyarakat kita jadi penonton saja,” tutur Erwin mengakhiri.(Mulya)

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close