BATAMKARIMUNKEPRITANJUNG PINANG

RCW Kepri Apresiasi Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Kasus Rokok Ilegal Merek Camclar Original di Karimun

KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tiga kasus pelanggaran hukum besar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada Desember 2024 salah satunya polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Telaga Tujuh yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai. Dari hasil penggerebekan pada Rabu (18/12), petugas menemukan sebanyak 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original, setara dengan 3.016.400 batang rokok tanpa cukai. Rokok-rokok tersebut disimpan di lantai dua rumah milik seorang pria berinisial R (42), yang juga mengaku sebagai pemilik barang tersebut.

Ketua Riau Corruption Watch Kepri, Mulkansyah kepada karimuntoday.com, Sabtu (21/12/2024) mengatakan, Ya dia sangat memberikan apresiasi kepada Ditpolairud Polda Kepri telah berhasil menggagalkan peredaran rokok tanpa pita cukai, artinya kerugian negara dari sektor cukai dapat terselamatkan dan diharapkan tindakan seperti ini terus berlanjut.

” Ditpolairud Polda Kepri bisa menjerat pemilik rokok llegal tersebut Berdasarkan Pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan bisa diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” Ucapnya

Ditambahkanya lagi, Selaku Ketua RCW Kepri dia juga mempertanyakan apakah pemilik (pelaku) 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original sudah ditetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan,” kalau sudah di tersangkakan pelaku di tahan dimana, dan dari mana rokok ilegal tersebut berasal, diminta Ditpolairud Polda Kepri untuk memberikan keterangan detil agar publik mengetahui secara rinci,” Pintanya

Secara terpisah, Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya begitu juga dengan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Kompol Syaiful Badawi, S.I.K belum dapat dimintai tanggapanya. (lh)

Loading...
 

Tags
Close
Close