KARIMUNKEPRITANJUNG PINANG
RCW Kepri Desak Penyidik Kejati Kepri Tahan Tersangka Mantan Kepala BP Karimun

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dan melakukan penahanan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Kawasan Perdagangan Dan Pelabuhan Bebas BP Karimun Periode 2016 sd 2019, Kamis (28/08/2025).
Ketiga tersangka diantaranya CA selaku Kepala BP Karimun (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Periode tahun 2016 s/d 2019), Tersangka YI dan Tersangka DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode tahun 2016 s/d 2019, namun sangat di sayangkan sampai saat detik ini CA Selaku Kepala BP Karimun belum juga di lakukan penahahan, oleh penyidik Pidsus Kejati Kepri.
Hal tersebut dikatakan, Mulkansyah Ketua RCW Kepri kepada karimuntoday.com, Jum,at (10/10/2025), Ya hampir satu bulan lebih setelah ditetapkan sebagai tersangka CA Selaku Kepala BP Karimun belum juga dilakukan penahanan, untuk itu dia mendesak agar penyidik Pidsus Kejati Kepri untuk segera menahan CA selaku Kepala BP Karimun.
” Kurang lebih satu bulan lalu Penyidik Pidsus Kejati kepri mengatakan Tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit, Pertanyaanya sekarang ini apakah tersangka masih dalam kondisi sakit juga, selayaknya penyidik mempublikasikan ke publik kondisi tersangka CA Selaku Mantan Kepala BP Karimun,” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Dia berharap jangan sampai ada kesenjangan hukum dalam perkara ini, pasalnya saat ini hanya Tersangka YI dan Tersangka DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode tahun 2016 s/d 2019 di lakukan penahanan, sedangkan CA Selaku Mantan Kepala BP Karimun, masih menghirup udara bebas, Artinya, andaikata CA masih dalam kondisi sakit tolong di perlihatkan ke publik photo yang bersangkutan tengah di rawat dirumah sakit, agar publik mengetahui memang benar tersangka CA dalam kondisi sakit serta di rumah sakit mana di rawat, karena ada selentingan beredar bahwa tersangka CA dalam perjalanan ke Kota Pekanbaru, Riau,” Tuturnya
Secara terpisah, Kejati Kepri, J. Devy Sudarso sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait belum di tahanya Mantan Kepala BP Karimun insial CA belum dapat dimintai tanggapanya. (*).
