KEPRILINGGA

RCW Kepri Dorong Kejari Lingga, Selidiki Rehap SDN 011 Singkep Menggunakan Matrial Bekas

KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Pekerjaan Rehab tiga ruang kelas SD Negeri 011 Singkep yang terletak di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.445.661.400,00, melalui APBDP Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025 itu, dinilai tidak sesuai dengan RAB, karena material bangunan yang digunakan masih banyak menggunakan bahan material yang lama, oleh sebab itu di dorong Kejari Kabupaten Lingga agar melakukan penyelidikan.

Hal tersebut dikatakan, Mulkansyah Ketua RCW Kepri kepada karimuntoday.com, Selasa (14/10/2025), Ya dia mendapatkan informasi setelah membaca artikel di media karimuntoday.com terkait pekerjaan proyek pembangunan SDN 0011 Singkep disenyalir menggunakan matrial bekas, oleh sebab itu dia meminta agar Kejari Lingga melakukan investigasi kelapangan serta memanggil pihak – pihak yang berkompeten atas proyek tersebut untuk dikonfrontir apakah sudah sesuai dengan RABnya.

Pekerjaan Rehab tiga ruang kelas SD Negeri 011 Singkep yang terletak di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

” Dia sangat menyayangkan apabila Rehap Tiga Ruang SDN 0011 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau apabila tidak sesuai dengan RAB, dan pihak kontraktor pelaksana disenyalir menggunakan matrial bekas,namun apabila di dalam RAB nya, ternyata diperbolehkan memanfaatkan matrial bekas, diminta kepada kontraktor untuk menjelaskan nya ke publik, agar tidak menjadi pertanyaan di masyarakat luas,” Imbuhnya

Ditambahkanya lagi, Niat baik Pemkab Lingga untuk merehap Tiga Ruang SDN 0011 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau menggunakan Dana APBD sangat diberikan apresiasi karena peduli dengan dunia pendidikan, namun, apabila dalam proses pembangunanya (rehap-red) ada dugaan penyimpangan diminta kepada Kejari Kabupaten Lingga untuk memproses secara hukum,” Tukasnya

Secara terpisah, Direktur CV.Bersahaja Inti Berkarya sebagai Kontraktor Pelaksana Kegiatan serta  Konsultan Pengawas PT.Studio Empat Belas sampai berita ini diunggah belu dapat dimintai konfirmasinya, terkait penggunaan bahan material lama di gunakan pada rehab gedung lokal SDN.011 Singkep.

Sementara itu, Kadisdik Pemkab Lingga, sampai saat ini belum dapat dimintai konfirmasinya, begitu juga dengan Kejari Lingga belum dapat dimintai konfirmasinya. (*)

Loading...
 

Tags
Close
Close