 
						KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Aktivitas Tambang Pasir Darat di Desa Musai Kecamatan Lingga serta Desa Limbung Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri terus berlanjut, Mirisnya APH di Kabupaten Lingga terlihat gentar untuk melakukan penutupan,pertanyaanya apakah tambang pasir darat tersebut memiliki beking yang kuat.
Hal tersebut dikatakan, Mulkansyah Ketua RCW Kepri kepada media ini Rabu (1/10/2025), Ya dia sangat prihatin dengan kondisi penegakan hukum di Kabupaten Lingga sudah jelas aktivitas penambangan pasir darat di Desa Musai serta Desa Limbung ilegal, aparat penegak hukum, maupun pemerintah setempat terkesan tidak punya nyali melakukan penutupan, tentu sangat patut dipertanyakan.
” Aktivitas tersebut berjalan mulus seakan kebal hukum, padahal setiap tambang seharusnya wajib memiliki Izin, AMDAL, serta izin tata ruang wilayah, namun dari informasi didapat ada sosok kuat yang membekingi tambang pasir darat tersebut, sehingga APH atau pemerintah setempat sungkan melakukan penutupan,” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Padahal dalam ketentuan Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, Artinya aparat penegak hukum ketika melakukan penegakan hukum berdasarkan undang – undang, jadi tinggal kemauan, apakah menegakan hukum atau melakukan pembiaran,” Cetusnya (red)
 
  
					