KARIMUNKEPRITANJUNG PINANG

RCW Kepri Sorot Penimbunan Hutan Mangrove di Sungai Pasir Karimun

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Penimbunan Hutan Mangrove di Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menjadi sorotan RCW Kepri, pasalnya hutan mangrove yang nota bene untuk menjaga ekosistem tetapi kenyataanya di lakukan penimbunan yang menjadi pertanyaan apakah oknum yang menimbun hutan mangrove tersebut telah memiliki izin dari pemerintah atau sebaliknya, karena menurut informasi di dapat aktivitas penimbunan tersebut sudah dihentikan oleh Bagian Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Karimun.

Hal tersebut dikatakan, Mulkansyah Ketua RCW Kepri kepada karimuntoday.com, Kamis (15/5/2025), Dia sangat prihatin dengan adanya penimbunan hutan mangrove di kawasan pesisir pantai di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, sebab keberadaan hutan mangrove selain untuk mencegah abrasi juga tempat berkembang biaknya ikan dan kepiting, oleh sebab itu dia mendorong Dinas  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri untuk menggandeng APH untuk mengusut apakah hutan mangrove yang ditimbun oknum tersebut telah mengantongi izin atau belum.

” Kalau kita menilik Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut, Pasal 23 mengatur bahwa ekosistem Mangrove sebagai bagian dari ekosistem pesisir harus dilindungi dan dijaga keberlanjutanya, sedangkan kalau mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat (1) menyatakan, Bahwa setiap orang dilarang melakukan perusakan Ekosistem yang berakibat pada hilangnya fungsi ekologis sumber daya alam, dan oknum penimbun hutan mangrove tersebut bisa dijerat dengan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) atau ayat (4) Jo. Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta,” Mulkan

Ditambahkanya lagi, Dia meminta Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri bersama APH  turun langsung ke Karimun untuk menyelidiki siapa oknum yang melakukan penimbunan di hutan mangrove tersebut, andaikata sudah ditemukan dan ternyata oknum tersebut belum mengantongi izin diminta agar di proses sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) atau ayat (4) Jo. Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta,” Pintanya

Secara terpisah, Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya. (*)

Loading...
 

Tags
Close
Close