JAWA TENGAH

Residivis Spesialis Pencuri Rumah di Grobogan, Dibekuk Polisi

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Satuan Reskrim Polres Grobogan membekuk DH alias Cengkeh (40) Desa Boloh, Toroh, Grobogan,residivis spesialis pelaku pencurian rumah di wilayah Toroh, Grobogan,Jawa Tengah.

DH (40) ditangkap setelah berhasil menggasak dua buah ponsel milik korban WS warga Desa Boloh, Toroh, Grobogan dan perhiasan serta uang tunai milik Sw warga Desa Plosoharjo, Toroh Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Toroh Polres Grobogan AKP Saptono Widyo mengatakan,peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/8/2023) dan Kamis (10/8/2023).

‘’Pelaku merupakan seorang diri. Pelaku tercatat sebagai residivis pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019 dan 2022,’’ ujar Kapolsek Toroh Polres Grobogan, Selasa (22/8/2023).

Kapolsek Toroh Polres Grobogan menjelaskan, pelaku melakukan aksinya yang pertama di rumah WS di Desa Boloh, Toroh, Grobogan. Saat melakukan aksinya,pelaku mencuri dua buah ponsel yang sedang di cas saat korban tidur bersama ketiga anaknya.

‘’Saat bangun tidur, korban melihat ponsel yang di cas di dekat almari es tidak ada. Korban juga melihat almari pakaian dalam keadaan acak-acakan. Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta,’’ jelas AKP Sapto.

Selanjutnya, aksi kejahatan yang kedua dilakukan di rumah Sw, warga Plosoharjo, Toroh, Grobogan.

Saat itu,korban yang merupakan pedagang sayur pergi ke pasar untuk belanja. Pintu utama rumah, tidak dikunci.

“Korban diberitahu anaknya bahwa lemari di rumahnya dalam keadaan terbuka dengan dompet berserakan di lantai depan almari,” kata Kapolsek.

Korban Sw, kemudian pulang dan melakukan pengecekan bersama anaknya. Saat itu, diketahui perhiasan emas berupa dua gelang emas, dan satu cincin emas yang disimpan didalam dompet di almari rumahnya telah hilang.

‘’Selain itu, pelaku juga menggasak sebuah celengan berbentuk ayam jago, dan uang tunai sejumlah Rp 7 juta yang disimpan di tiga buah dompet milik korban. Korban mengalami kerugian total Rp.12 juta,’’ ungkap Kapolsek Toroh Polres Grobogan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti yang kuat, Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap DH alias Cengkeh (40).

‘’Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas juga menemukan sebuah ponsel merk MI 6A milik korban pertama,’’ ujar AKP Sapto.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Toroh mengimbau warga untuk selalu hati-hati dan waspada akan terjadinya pencurian.

‘’Pastikan pintu dalam keadaan terkunci saat akan pergi meninggalkan rumah, dan selalu simpan barang berharga di tempat yang paling aman,’’ pungkas Kapolsek Toroh.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close