JAWA TENGAH
Ketum SMSI Pusat: Tidak ada Perintah atau Kewajiban untuk Mendaftarkan Perusahaan Pers ke Dewan Pers.
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pasca dihilangkanya web siber media onlne karimuntoday.com di Data Perusahaan Pers (Dewan Pers) secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan ditanggapi oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia.
Ketum SMSI Pusat, Firdaus ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Selasa (21/3/2023) terkait web karimuntoday.com dihilangkan dari data perusahaan pers milik dewan pers secara sipihak sedangkan perusahaan pers karimuntoday.com tergabung sebagai anggota SMSI dan SMSI sebagai konstituen Dewan pers mengatakan, Jalani saja aktifitas seperti biasanya. Jika anggota SMSI ingin mendaftarkan perusahaan ke Dewan Pers silahkan. Jika tidak ingin mendaftarkan perusahaannya tidak apa-apa, karena tidak ada perintah atau kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan pers ke Dewan Pers.
” Jika ada yang mewajibkan perusahaan media melakukan pendaftaran dan kemudian di verifikasi, kami persilahkan perusahaan pers yang menjadi anggota SMSI menempuh jalur hukum,” Imbuhnya singkat
Secara terpisah, Bagian Akun Pendataan Dewan Pers ketika ditanyakan kenapa dihilangkanya nama media karimuntoday.com di laman pendataan dewan pers padahal beberapa waktu lalu sudah mengikuti zoom metting dan mohon klarifikasinya, Jum,at (30/12/2022) mangatakan, baik akan kami sampaikan ke tim, jelang berapa waktu kemudian bagian akun pendataan dewan pers mengirim pesan lagi melalui WA bunyinya, udah disampaikan informasi untuk perbaikan, silahkan menyelesaikan perbaikan waktu lalu sudah di sampaikan yang harus diperbaiki pada saat pendampingan, ucapnya.
Ketika dipertanyakan tentang pengumuman Pemutakhiran Data Perusahaan Pers untuk perusahaan pers yang terdata pada tahun 2017 s/d 2018 untuk mengirim data terbaru tentang perusahaan persnya, sedangkan karimuntoday.com terverifikasi administratif pada tahun 2019, bagian pendataan mengatakan, baik untuk perbaikan akan kami sampaikan ke tim.
Dan pada Jum,at (4/3/2023) disebabkan web karimuntoday.com belum juga ditayangkan di data perusahaan pers (dewan pers) pimpinan umum media online karimuntoday.com mengirimkan surat terbuka ditujukan kepada Ibu Ketua Dewan Pers kepada akun pendataan dewan pers, pihak akun pendataan dewan pers lansung meWA kan balasan, pak ini persyaratan administrasi berbentuk pdf, kemudian pimpinan umum karimuntoday membalas WA tersebut dengan mengatakan, ya pak media saya kemarin sudah terverifikasi admnistrasi, bahkan kemarin mau vaktual, yang saya pertanyakan, kenapa hilang nama karimuntoday.com terdaftar di perusahaan pers di dewan pers? lansung dibalas oleh bagian pendataan dewan pers, dilengkapi saja pak administrasi pendataannya pak,” ucapnya, ” pertanyaanya diminta untuk melengkapi administrasi untuk verifikasi vaktual, lucunya kenapa web karimuntoday.com di hilangkan dari Data Perusahaan PERS, itu yang menjadi tanda tanya besar?
Pada Selasa (7/3/2023), pimpinan media online karimuntoday.com ,mengirim surat terbuka kepada Ibu Ketua Dewan Pers melalui WA atas keberantanya web karimuntoday.com di hllangkan dari data perusahaan pers milik dewan pers, Ibu Ketua Dewan Pers membalasnya dengan mengatakan, Walaikumsalam, noted, ketika ditanyakan lagi kenapa media terverifikasi pada tahun 2018 masih terlihat terverifikasi di laman pendataan dewan pers sedangkan medianya terverifikasi pada tahun 2019 tetapi dihilangkan, Ibu Ketua Dewan pers menjawab, Saya teruskan ke pangaduan, ketika ditanyakan kembali pada jum,at (10/3/2023) kepada Ibu Ketua Dewan Pers tentang belum di tayangkanya web karimuntoday.com dilaman pendataan dewan pers, ibu ketua dewan pers membalas dengan mengatakan, Waalaikum salam, Islahkan ke komisi pendataan,selanjutnya pada Rabu (15/3/2023) pimpinan umum media online karimuntoday.com kembali mempertanyakan kepada Ibu Ketua Dewan Pers, terkait belum munculnya web karimuntoday.com di laman pendataan dewan pers, ibu ketua dewan pers menjawab, Waalaikum salam, ditunggu ya, ke esekoan harinya, Sabtu (16/3/2023) kembali ditanyakan kepada Ibu Ketua Dewan Pers belum munculnya web karimuntoday.com, Ibu Ketua Dewan Pers menjawabnya dengan mengatakan, Waalaikum salam, tolong jangan tiap hari sy ditanya hal yg sama. Silahkan ditanyakan pd kontak yg sdh sy berikan. Sy tdk pegang langsung data2 dimaksud,” ungkapnya.
Hal tersebut dikatakan, Lukman Hakim, Pimpinan Umum Media Online karimuntoday.com ketika dimintai tanggapanya mengatakan, Oleh sebab itu Dia sangat menyesalkan pihak dewan pers menghilangkan nama media yang dipimpinya di hilangkan dari data perusahaan pers milik dewan pers, namun dengan adanya stetmen dari Ketum SMSI Pusat tersebut dia tidak kuatir lagi dengan tidak terdaftarnya media yang dipimpinya ke dewan pers karena tidak ada perintah atau kewajiban perusahaan pers untuk mendaftarkan perusuhaan ke dewan pers.
:” Dia menghimbau kepada para kepala perwakilanya di daerah, apabila ada pemerintah daerah melalui pejabat yang berkompeten menolak media yang belum terverifikasi di dewan pers untuk berkejasama tolong dikasih tau menurut ketum SMSI Pusat, tidak ada perintah atau kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan ke Dewan Pers,” tutupnya (*)