SUMATERA UTARA
Respon Cepat, Polsek Tanjungberingin Polres Sergai Gagalkan Transaksi Narkotika Jenis Shabu

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Respon cepat, Polsek Tanjungberingin Polres Serdangbedagai (Sergai), gagalkan transaksi Narkotika jenis shabu.
Dari penangkapan yang dilakukan, diamankan seorang pria berinisial I alias M alias PONJA (Nama Panggilan), Laki – laki, (40), warga Desa Nagur Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai, Sabtu (8/2/2025) sekira pukul 21.30 WIB, di Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai – Sumut.
Turut diamankan juga barang bukti berupa, 2 (Dua) klip plastik transparan sedang yang berisikan butiran kristal yang patut diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 2 (Dua) Gram, 1 (Satu) pcs mancis warna kuning, 1 (Satu) pcs jarum suntik, 1 (Satu) bal plastik transparan besar berisikan plastik klip transparan kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp 90.000,-.
Kapolsek Tanjungberingin AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025), membenarkan adanya penangkapan ini.
Iptu Zulpan menyampaikan, kronologis kejadian berawal dimana Polsek Tanjungberingin Polres Sergai merespon dan menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu tepatnya di Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjungberingin Kab. Sergai.
Kemudian pada hari Sabtu (8/2/2025), sekira pukul 21.00 WIB, Kapolsek Tanjungberingin AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H., memerintahkan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjungberingin untuk segera berangkat ke lokasi yang telah diinformasikan, katanya.
Lanjutnya lagi, sekira pukul 21.30 WIB, Tim tiba di depan sebuah rumah warga yang terletak Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai, kemudian terlihat ada seorang laki-laki yang dicurigai hendak akan melakukan transaksi jual beli atau mengedarkan Narkotika Jenis Shabu-shabu, terangnya.
Dilanjutkannya lagi, mendapati hal tersebut secara cepat personil Unit Reskrim Polsek Tanjungberingin langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan.
Pada saat ditangkap terduga pelaku berusaha membuang barang bukti yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dari tangannya, namun berhasil ditemukan oleh Petugas persis dibawah kaki terduga pelaku.
Kemudian dilakukan interogasi secara cepat dan terduga pelaku mengakui baru membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang akan dijual kembali dari seorang laki-laki yang bernama PONJA (nama panggilan) dan langsung dilakukan pengembangan ke rumah PONJA yang berada di Desa Nagur juga namun tidak ditemukan.
Selanjutnya personil Reskrim Polsek Tanjungberingin Polres Sergai mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Makopolsek Tanjungberingin.
Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI, pungkasnya. (MS)
