KARIMUNTODAY.COM, TALUK KUANTAN – Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pusat tahap l tahun 2020 jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 10.725 KPM, dan yang telah mengundurkan diri dari KPM hanya 41 KPM tahun 2019 lalu karena sudah mampu dalam perekonomian.
Hal tersebut dikatakan, Napisman Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, mengatakan kepada awak media Selasa (24/3/2020) di ruangannya bahwa ia sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang mempunyai kesadaran untuk keluar dari penerima Bansos PKH, karena mereka tidak memenuhi kategori dan tidak layak menerima bantuan sosial karena sudah mapan secara ekonomi .
” Namun demikian, KPM yang masih membutuhkan bantuan perlindungan sosial diharapkan tidak keluar dari penerima bantuan, karena belum diizinkan oleh pemerintah,” ujar Kadis Dinsos
Selain itu, perlu diketahui bantuan sosial berupa program keluarga harapan (PKH) disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) berupa uang yang disalurkan empat tahap dalam setahun dengan nominal tergantung pada kategori pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial masing-masing KPM,” tambahnya
Selanjutnya, Kadis PMD menghimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kuantan Singingi agar di desa melaksanakan musyawarah desa dalam memantau serta mengusulkan kepada dinas PMD untuk keluarga yang kurang mampu di desa masing-masing. Supaya KPM di desa tersebut memang dari keluarga yang kurang mampu.
Pada kesempatan yang sama Kadis PMD juga menegaskan Pendamping PKH dilarang meminta bagian atas jasa layanannya ke KPM, jika ditemukan supaya dilaporkan langsung ke Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuantan Singingi,” Pintanya (*)