KARIMUNKEPRI

Rokok Double Seven Tanpa Cukai Marak Beredar di Karimun

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Peredaran rokok tanpa pita cukai di kabupaten karimun semakin hari semakin tidak terbendung, pasalnya bermacam merek rokok ilegal tersebut sangat mudah didapat di kedai-kedai dan baru -baru ini kembali muncul rokok dengan kemasan baru merek  Double Seven dengan harga jual di tingkat pengecer Rp 10 ribu rupiah.

Salah seorang pedagang rokok  yang tidak disebutkan namanya ketika dikonfirmasi karimuntoday.com Senin (26/9/2022) terkait rokok Double Seven mengatakan, Ya, dia menjual rokok merek doube seven tanpa pita cukai berkisar dalam satu bulan ini dengan cara di antar kewarungnya oleh seseorang menggunakan sepeda motor dengan menggunakan kantong plastik hitam.

” Sales yang menawarkan rokok  double seven ke warung. Rokok ini laku juga dan banyak yang minat,pasalnya murah dibandingkan dengan rokok yang ada bandrol pita cukainya,” imbuh pedagang rokok tersebut.

Ditambahkanya lagi, Saat ini dikedainya hanya menjual beberapa merek rokok yang memiliki bandrol pita cukai  saja, salah satunya rokok gudang garam merah dan sampoerna karena rokok tersebut walaupun harga mahal tapi cukup laris, selebihnya dia menjual rokok tanpa pita cukai, ketika ditanya  apakah ia mengetahui bahwa menjual rokok tanpa cukai ini jelas merugikan negara dari sektor pajak kepabeanan, pedagang rokok tersebut mengatakan tak mengetahuinya.

Seperti diketahui beredarnya rokok  Double Seven tanpa cukai alias ilegal ini jelas melanggar Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diunggah,  karimuntoday.com belum dapat melakukan konfirmasi kepada Kakanwil DJBC Provinsi Kepri di Karimun selaku instansi yang berwenang melakukan penindakan terhadap rokok Double Seven  tanpa cukai tersebut. (*)

Loading...
 

Tags
Close
Close