INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN

Rokok Tanpa Pita Cukai Merek H-Mind dan Luftman di Jual Bebas di Tembilahan

KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – Keberadaan rokok Ilegal tanpa Pita Cukai merek H-Mind dan Luftman  di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, bukan menjadi rahasia umum lagi, pasalnya rokok tersebut dijual dengan bebas oleh para pedagang buktinya sangat mudah didapatkan.
 
Dari pantauan wartawan karimuntoday.com dilapangan Selasa (16/8/2022) kesalah satu warung di Jalan Pelajar Tembilahan Hulu tanpak terlihat Rokok Merek H-Mind dan Luftman tanpa Pita Cukai di pajang di etalasenya bersama rokok merek lain.
 
Saat berbincang antar Wartawan media karimuntoday.com dengan pemilik warung mengatakan,bahwa rokok merek H-Mind dan Luftman diantar langsung ke warung oleh si penjual. kalau di jual dengan harga 10 perbungkus,” kata pemilik warung yang enggan disebutkan namanya
 
” Rokok Merek H-Mind dan Luftman saat ini sangat laris manis, pasalnya harganya murah terjangkau oleh masyarakat,” ucapnya
 
Ketika ditanya apakah selama ini ada pihak Bea dan Cukai melakukan razia ke warungnya karena menjual rokok ilegal merek H-Mind dan Luftman tanpa pita cukai,” sampai saat ini belum ada, aman-aman saja, yah kalau bisa jangan di razialah, Imbuhnya dengan tertawa.
 
Secara terpisah, Indra Gunawan, Sekjen LSM Fokus Ornop Tembilahan ketika dimintai tanggapanya terkait maraknya beredar Rokok Merek H-Mind dan Luftman Tanpa Pita cukai mengatakan, sebaiknya pihak bea dan cukai tembilahan pro aktif mengawasi arus masuk rokok tersebut, karena rokok tanpa pita cukai tentu merugikan negara.
 
Ditambahkanya lagi, kalau ditilik pasal 54 Undang undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi “Setiap orang yang menawarkankan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekatipita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun”. imbuhnya
 
Terakhir dikatakanya, Dia berharap kedepanya pihak bea dan cukai tembilahan sigap memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai merek H-Mind dan Luftman di Tembilahan, jangan sampai masyarakat berasumsi terjadi pembiaran,” Tutupnya
 
Secara terpisah, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya, terkait masifnya peredaran rokok tanpa pita cukai merek H-Mind dan Luftman di tembilahan.(Yopi)
Loading...
 

Tags
Close
Close