KARIMUNTODAY.COM, Teluk Kuantan – Sat Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.
Berdasarkan keterangan tertulis Dari Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, penggeledahan dilakukan Terhadap Napi berinisial R pada Jum’at malam 4/09 di lapas Kelas II B Teluk bekerja sama dengan pihak lapas Kelas II B Teluk Kuantan.
Penggeledahan R ini bermula dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial Z alias Ipad (19), warga Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing. Z ditangkap polisi Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB
Saat Z ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 53 kantong plastik yang berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,95 gram. Ada juga enam bungkusan plastik bening, satu helai tissue
Selain itu, polisi juga mengamankan satu bekas bungkus roti Sari Gandum, satu buah tas warna pink, satu unit handphone Android merk Redmi warna gold. Z dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kuansing
“Semua barang bukti ini ditemukan dalam tas warna pink yang disembunyikan di belakang rumah Z, di Desa Geringging Baru,” kata Kapolres dalam keterangan tertulis
Dalam interogasi di Polres Kuansing, Z mengaku barang haram yang diedarkannya itu dikendalikan R dari dalam Lapas Kelas IIB Telukkuantan. Mendapatkan informasi itu, polisi langsung bergerak ke Lapas Telukkuantan.
Kapolres menyebutkan penangkapan Z berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Geringging Baru sangat marak peredaran gelap narkoba. Dari informasi itu Tim Opsnal Polres Kuansing bergerak ke lapangan dan menangkap pelaku Z.
Pelaku kata Kapolres akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun.
Pelaku kata Kapolres akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun.
Sementara itu, kalapas kelas II B Teluk Kuantan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Telukkuantan, Aldino Octalaperta, SH penangkapan salah satu warga binaannya
Itu merupakan bentuk komitmen seluruh jajaran lapas teluk kuantan yang turut serta berperan dalam pemberantasan peredaran Narkoba khususnya di kabupaten Kuansing.
“Tidak ada ampun bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba ,apalagi dikendalikan dari dalam lapas. Sekalipun itu oknum petugas”.
“Semoga kedepannya kejadian serupa tidak terulang dan Lapas Teluk Kuantan dapat mewujudkan menjadi Lapas BERSINAR (Bersih dari Narkoba)”, tutup Kepala Pengamanan Lapas Teluk Kuantan ini pada Sabtu 04/09
Selain itu aldino mengakui, adanya kelalaian dalam pengawasan warga binaan, sehingga salah satu narapidana disini bisa melakukan pengendalian narkoba menggunakan alat komunikasi Hp, katanya
Sambung Aldino kedepannya pihaknya akan semakin memperketat pengawasan dan pemeriksaan setiap barang titipan keluarga dan siapapun yang keluar masuk kedalam lapas.(*)
Loading...