JAWA TENGAH
Sadis..!!! Rebutan Batas Tanah Warisan,Kakak Tega Bunuh Adiknya
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Seorang kakek di Grobogan,Jawa Tengah,membunuh adiknya sendiri yang juga sudah berusia lanjut, minggu pagi (27/01/2019). Sebelum pembunuhan itu terjadi,mereka terlebih dulu cek-cok terkait batas tanah warisan.
Radi,65 tahun,warga Dusun Dongklo, Desa Jetis,Kecamatan Karangrayung, Grobogan,Jawa Tengah,tewas dibunuh Wardiyo,70 tahun, kakak kandungnya sendiri. Radi meregang nyawa di dalam rumahnya, akibat bacokan sabit milik kakaknya. Sebelum pembunuhan itu terjadi, mereka terlebih dulu cek-cok terkait batas tanah sawah yang merupakan warisan dari orang tua mereka.
Menurut Suyoto,Kadus setempat, kejadian berawal dari Wardiyo yang beralamat di Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, datang ke rumah Radi mengayuh sepeda onthel. Wardiyo bermaksud menanyakan batas tanah kepada adiknya yang dianggap telah melebihi batas.
“ Saat ketemu mereka terlibat cekcok karena korban bersikeras jika batas sawahnya telah sesuai ukuran, mereka berdua kemudian naik pitam sehingga saling tantang,” ucap Suyoto
Lebih lanjut dikatakan Suyoto, saat korban hendak mengambil sabit, tersangka memilih untuk langsung membacok tangan adiknya, menggunakan sabit yang sudah dibawanya. Tidak berhenti sampai disitu,tersangka terus membacok tubuh adiknya hingga terkapar.
“ Ada empat bacokan yang mengenai tubuh korban, bacokan tersangka terakhir mengenai perut korban hingga korban meninggal,” jelas Suyoto
Dari keterangan pelaku, Wardiyo yang datang dengan baik-baik untuk menanyakan batas tanah keduanya. Namun korban bersikukuh bahwa tanahnya sudah sesuai ukuran hingga membuat pelaku marah.
“ Saya hanya menanyakan batas tanah yang melewati batas, malah adik saya ngomong sudah sesuai ukuran, saya langsung marah dan membacoknya,” ucap Wardiyo
Polisi yang menerima laporan pembunuhan tersebut kemudian mendatangi tersangka di rumahnya. Tersangka bersedia dibawa ke polsek karangrayung tanpa perlawanan. Hingga kini kejadian ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.(*)
Laporan : Nurulyadi
Editor : Indra H Piliang