KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD kabupaten kuantan Singingi provinsi Riau oleh pihak polda Riau, LSM meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera mengambil alih kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan yang beberapa tahun silam di lidik oleh Dirkrimsus Polda Riau.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua LSM permata Kuansing Junaidi Affandi kepada karimuntoday.com Kamis (7/1/2021) “ya, sudah hampir 3 tahun di lakukan penyelidikan oleh pihak polda riau tapi sampai saat ini belum juga dinaikan dalam tahap penyedikan.
” Junadi meminta kejati riau mengambil alih kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD tersebut karena dirinya yakin dibawah kepempemimpinan ibu kajati riau Dr Mia Amiati, SH,.MH dapat segera menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut,” pintanya
Sementara itu Kepala kejaksaan tinggi riau Mia Amiati melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan ketika dikonfirmasi oleh media ini Kamis (7/1/2021) melalui WA nya terkait adanya permintaan dari ketua LSM di Kuansing untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kuansing Mengatakan, terkait hal tersebut kita beri kepercayaan kepada kejari kuansing kita yakin mereka bekerja profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.” Ujarnya singkat
Secara terpisah, Kejari Kuansing sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (*)