
KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Perusahaan Daerah (Perusda) di minta untuk mengkaji ulang kepemilikan kios dan meja ikan maupun kepemilikan meja sayuran di pasar tradisional Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepri. Sebab meja ikan maupun meja sayuran dan kios dipasar tradisional Kecamatan Kundur banyak dimiliki oleh orang-orang tidak berjualan dipasar tersebut.
Ironisnya lagi, dari informasi didapat meja ikan maupun meja sayur disewakan kepada para pedagang dengan harga yang mencekik leher,” sehingga hal tersebut menjadi keluhan para pedagang di pasar tersebut.
Menurut salah seorang pedagang yang tidak mau disebut namanya kepada karimuntoday.com saat di jumpai di pasar tradisonal Kecamatan Kundur Rabu (18/12/2019). memang ada meja di sewakan oleh pihak kedua ke-pihak ketiga dengan nilai Rp.700.000 sampai Rp.750.000. perbulan Harga tersebut masih di luar jasa retribusi sebesar Rp.6000 per hari,” jadi kalau di kalkulasikan Rp.6000 x 30 = Rp.160.000 + Rp.750.000 = Rp.930.000 per bulannya,” tutur pedagang tersebut, sambil meminta agar namanya tidak sebut.
Hasil informasi yang dihimpun karimuntoday.com dilapangan,” meja dan kios di pasar tersebut, banyak dikuasai oleh para pengusaha kelas kakap,lalu disewakan dengan para pedagang. Yang sangat ironis, meja dan kios yang seharusnya diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat, harus dikuasai oleh para oknum tengkulak yang tidak memiliki hati nurani.
Salah satu contoh seperti di los meja ikan basah yang disenyalir dikuasai oleh salah seorang oknum warga keturunan, pemilik Toko Yong Huat yang memiliki 4 unit meja dan meja tersebut, disewakan seharga 3 juta per bulan dengan para pedagang di pasar tradisional Kecamatan Kundur, sehingga nilai sewa satuannya menjadi Rp.750.000 per bulannya.
Hal tersebut disesalkan oleh,” Amay, salah seorang pedagang senior di pasar tersebut.
Menurut, Amay, meja yang dimiliki oleh pemilik Toko Yong Huat, sebanyak 4 unit dan meja tersebut disewakan pada orang lain yang berjualan ikan, sementara Toko Yong Huat kan menjual alat-alat elektronik bukan menjual ikan terang,” Amay pada karimuntoday.com yang dihubungi via selulernya Rabu (18/12/2019).
Menanggapi Hal tersebut Mantan Ketua DPRD Kabupaten Karimun,” H.M.Asyura,” angkat bicara, Rabu (18/12/2019) saat di konfirmasi karimuntoday.com. mengatakan, Perusahaan Daerah (Perusda) harus mengambil sikap tegas terkait carut marut tata kelola meja dan juga kios tersebut,” agar masyarakat tidak memiliki prasangka kalau Perusda, hanya mengedepankan keuntungan dalam mengelola pasar tradisional di Kecamatan Kundur. Sebab Perusda sebagai Perusahaan Daerah, haruslah mengedepankan, pelayanan untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
Kendati demikian H.M. Asyura meminta pada pemerintah Kabupaten Karimun dan juga Perusda sebagai Perusahaan Daerah tidak lagi memikirkan keuntungan semata, akan tetapi justru memberikan jasa umum serta mengembangkan perekonomian sebab Perusda selaku Perusahaan Daerah haruslah dapat menjamin keseimbangan antara pungsi sosial dan pungsi ekonomis.
Kendati demikian,” kalau Perusda dan Pemkab Karimun tidak mengkaji ulang sistem kepemilikan meja dan kios di pasar tradisional Kecamatan Kundur, bukan tidak mungkin masyarakat akan berpikir dan menduga bahwa kepengurusan oleh Perusda selaku Perusahaan Daerah,tidak berpihak kepada para pedagang yang tidak mendapatkan tempat untuk berjualan.
Jangan sampai nanti masyarakat menduga, karena orientasi keuntungan kemudian aset yang dikelola oleh Perusda justru seolah-olah diserahkan kepihak lain atau pihak kedua untuk menciptakan keuntungan semata, Oleh karena itu H.M.Asyura meminta agar kepemilikan 4 unit meja oleh toko Yong Huat, harus di kaji kembali sebab sepengetahuannya Yong Huat menjual alat-alat elektronik dan tidak pernah berjualan ikan maupun sayur terang H.M. Asyura pada karimuntoday.com Rabu (18/12/2019)
Secara terpisah, Devenan Syam Dirut Perusda Karimun sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait kepemilikan 4 Meja oleh Toko Yong Huat di Pasar Tradisonal Kundur, belum dapat dimintai tanggapanya. (*)
