BENGKALISRIAU

Peningkatan Jalan Desa Gang Nelayan Desa Kelebuk Diduga MARK’UP LSM INPEST Akan Laporkan ke kejaksaan Bengkalis.

KARIMUNTODAY.COM, BENGKALIS – Dari pantauan wartawan ini beberapa bulan yang lalu melakukan sosial kontrol terkait pembangunan desa yang bersumber dari dana pemerintah baik itu dari dana ABPD maupun dana ApBN untuk pembangunan desa ada kejanggalan peningkatan jalan nelayan desa kelebuk kecamatan bengkalis terlihat adanya penggelembungan anggaran yang dilakukan oleh pihak desa kelebuk guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar di bandingkan dengan desa lain anggarannya lebih kecil volume lebih panjang ketika dibandingkan dengan desa kelebuk,seperti peningkatan jalan nelayan desa kelebuk sebesar 2022.559.500(Dua Ratus dua puluh dua juta )Rupiah , dengan jumlah volume Panjang 180 x 3x 0.15 M yang bersumber dana (P3ID) tahun 2021/ Silpa tahun 2020 sementara desa pematang duku timur kecamatan bengkalis dengan angaran Sebesar 198.756.500 dengan jumlah volume panjang 186 x 3 X 0.15M ,lebih panjang volume pekerjaannya.nah ada apa dengan desa kelebuk padahal masih sama diwilayah kecamatan bengkalis, kalau masalah transportasinya lebih jauh desa pematang duku Timur dengan desa kelebuk.
 
Yang anehnya lagi ada indikasi dengan anggaran sebesar 2022.599.500 Rupiah untuk pembangunan jalan nelayan diduga tidak melakukan Lelang sesuai peraturan bupati Nomor 60 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan bupati bengkalis nomor 37 tahun 2015 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa Didesa yang dimaksud bahwa setiap pekerjaan dengan anggaran diatas 200 juta seharusnya pihak desa atau Pelaksanaan kegiatan anggaran (PKA) mengajukan penawaran secara tertulis sekurang-Kurangnya mengajukan dua Penawaran untuk melakukan perbandingan harga yang serendah-rendahnya yang diutamakan masyarakat lokal/setempat, pihak desa diduga telah mengabaikan ketentuan peraturan bupati bengkalis.
 
Dengan adanya kejanggalan dalam penganggaran jalan tersebut diduga ada indikasi mark’up wartawan ini melakukan konfirmasi kepada kepala Desa kelebuk beberapa minggu yang lalu melalui via telpon seluler nya mengatakan kalau mau konfirmasi saya tidak ada waktu karena saya masih sibuk dan ada rapat juga dengan bahasa singkat.
 
Kemudian lagi wartawan ini mencoba mengirim pesan melalui whats,up kepada kepala Desa khairudin selaku pengguna anggaran desa ,Kamis (24/2/2022) untuk mengklarifiasi temuan kami dilapangan dengan mengirim kan rilis pemberitaan yang akan diekspos namun tidak ada jawaban dan tanggapan sementara sudah dibaca dengan tanda contrengan biru.
 
Kemudian wartawan ini pernah mendatangi rumah Tim pelaksana kegiatan (Tpk) Zulkifli guna untuk mendapatkan informasi beliau mengatakan bahwa saya hanya sebatas pengawasan saja untuk membantu pelaksana an pembangunan tersebut seperti mencatat material yang masuk yang terpakai itu yng saya laporkan kepada PKA hanya sebatas itu yang tahu, kalau masalah lelang atau tidak lelang saya tidak tahu, coba langsung aja komunikasi dengan kepala Desa atau dengan PKA nya. Pesan nya.
 
Kemudian lagi kebersamaan waktu wartawan ini mendatangi rumah sugeng hadi santoso selaku staf desa yang membidangi Penanggung jawab pekerjaan yang disebut pelaksana kegiatan anggaran (PKA) Didesa kelebuk mengatakan memang pekerjaan itu kami udah melakukan sistem lelang sesuai dengan peraturan bupati kami mengajukan ke pada dua penawaran yang kami tawarkan didesa kami ternyata dua penawaran yang kami ajukan tidak mempunyai berbadan hukum untuk itu kami dari pihak desa tidak berani memberikannya meskipun dua penawar itu mempunyai modal, kami tetap tak berani. Kemudian kami meminta kepada toko bangunan untuk menjadi penyuplai pekerjaan kami.ujarnya .
 
Dikatakannya lagi kalau masalah anggaran yang kami lakukan sesuai apa yang direncanakan sesuai dengan Rencana anggaran Biaya (RAB) tuturnya.
 
Dengan adanya keraguan yang disampaikan oleh PKA Sugeng hadi santoso kepada wartawan ini wartawan ini meminta kepada lSM inpest syopian disalahkan satu kedai kopi ternama dibengkalis sabtu (19/2/2022) ,
 
SYOPIAN selaku aktifis LSM INPEST kabupaten Bengkalis mengatakan, proyek peningkatan jalan nelayan yang dilaksanakan di desa Kelebuk patut diduga adanya unsur pengelembungan dana yang bertujuan mencari keuntungan pribadi maupun kelompok demi mendapatkan keuntungan yang besar, secara kasat mata dan rinci kegiatan ini tidak masuk di naluri akal sehat, dengan volume panjang 180 meter Lebar 3 meter dan ketebalan 0.15 cm sehingga menghabiskan anggaran 200 juta lebih Rupiah.
 
“Lanjut Syopian, dalam waktu dekat ini saya selaku dari Lembaga sewadaya masyarakat (LSM INPEST ) akan melaporkan di Kejaksaan Bengkalis agar memanggil para oknum kades agar bisa dipertanggungjawabkan oleh oknum desa karena adanya dugaan indikasi penggelembungan anggaran pekerjaan jalan tersebut. (Mulya)
Loading...
 

Tags
Close
Close