KARIMUNTODAY.COM, BATAM–Dirreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yakni telur Penyu sebanyak 1.007 butir.
“Sebanyak 1.007 Butir telur Penyu ini, berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri,”jelas Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK., MH., didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.IK.SH, MH dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, pada Senin (16/3/20) di Media Center Polda Kepri.
Dikatakannya, Penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang, dari penjualan telur Penyu tersebut, Ditreskrimsus berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua TKP yang ada.
“Kekelima tersangka tersebut berinisial (MD) seorang laki-laki (47), (DC) laki-laki (26) tahun, AK laki-laki (36) tahu, (BF) laki-laki (29) tahun dan (EN) Perempuan (62) tahun. Masing diamankan dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam,”ungkap Wadirreskrimsus Polda Kepri.
Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan bahwa, sumber didapatinya telur Penyu tersebut, berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri. “Hingga sampai saat ini, nama-nama pemasok telur penyu tersebut sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri dan akan dikembangkan untuk penindakannya,”sebutnya.
AKBP Nugroho Agus Setiawan, mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan menyimpan, memiliki atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.
Kepada pelaku, atas perbuatannya diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,”tutupnya.(*)