SUMATERA UTARA

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pria Pelaku KDRT

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Satreskrim Polres Tebingtinggi mengamankan seorang pria berinisial MRH (21) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya selaku korban. Diketahui kejadian tersebut terjadi di Jalan Bukit Kubu Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi – Sumut, pada Senin (25/11/2024).

Menurut laporan korban, kejadian bermula saat korban mencurigai terduga pelaku berselingkuh dengan wanita lain, setelah menolak handphone terduga pelaku untuk diperiksa. Merasa tidak puas, korban mendatangi rumah wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan suaminya. Terduga pelaku pun menyusul korban dan keduanya kembali ke rumah mereka.

Setibanya dirumah, terduga pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, dengan menjambak rambut sebanyak dua kali, memukul dada dan kepala serta memiting leher istrinya. Akibat kejadian ini, korban merasa kesakitan dan terancam, sehingga melaporkannya ke Polres Tebingtinggi.

“Pada Rabu (29/1/2025) sore, petugas Kepolisian dengan didampingi Kepling setempat berhasil mengamankan terduga pelaku dari rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya”, ujar Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda JF. Sormin, S.H.

Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku terancam dijerat Pasal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close