SUMATERA UTARA

Sat Pol Airud Polres Sergai, Sambangi Nelayan, Sampaikan Pesan Dikmas

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K., diwakili Sat Pol Airud Polres Sergai melalui Bripka Muhammad Arifin, S.H., bersama Bripka Joni melaksanakan kegiatan Monitoring serta Binluh, dan memberikan Dikmas kepada nelayan di Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai- Sumut, pada Senin (11/09/23) sekitar pukul 09.30 WIB.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Ipda Brimen G. Sihotang dalam keterangannya kepada media, dihari yang sama, sore hari. Kasi Humas mengatakan, giat dilaksanakan untuk menyampaikan himbauan kepada nelayan agar terlebih dahulu mengecek kondisi kapal atau dipastikan layak untuk berlayar, melengkapi alat-alat Navigasi, dan nembawa alat-alat keselamatan seperti pelampung, dan racun api, kata Ipda Brimen.

Kepada nelayan juga diingatkan, lanjut Ipda Brimen, agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, dan tidak melewati batas negara Indonesia, bilang Kasi Humas.

Disampaikan juga, lanjut Ipda Brimen, bahwa Kapal penangkap ikan ukuran kecil juga diwajibkan memiliki Tanda Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran Dan Penandaan Kapal Perikanan dalam Pasal 3 butir (c) : Bupati / Walikota untuk melakukan pendaftaran kapal perikanan berbendera Indonesia yang dioperasikan di WPP-NRI yang berukuran sampai dengan 10 (Sepuluh) GT yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi pada perairan provinsi tempat kabupaten/kota tersebut berkedudukan, jelasnya.

Pada kesempatan ini, Para Nelayan juga diajak menjadi Mitra Polri dalam memelihara Situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana) seperti, barang illegal (Ballpress), Narkoba, illegal logging, illegal fishing, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai.

Dihimbau pula, agar tidak mudah terprovokasi dan terpancing dengan berita-berita Hoax, yang sifatnya dapat mengadu domba sesama nelayan, dan bila melaut agar berhati-hati, serta membawa alat-alat keselamatan seperti pelampung, life jaket atau alat pelampung lainnya, pungkas Ipda Brimen G. Sihotang. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close