
KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2, Isdianto-Suryani (INSANI) menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil yang diputuskan oleh penyelenggara pada Pilgub Kepri 2020.
Bakti Lubis, selaku ketua Tim pemenangan INSANI, Mengatakan kita sudah daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menunggu jadwal selanjutnya.
” Masih ada waktu 3×24 jam hari kerja untuk Menambah berkas berkas yang sudah kita ajukan, tentu setelah itu kita menunggu petunjuk dari majelis terkait jadwal.” Ujar Bakti saat diwawancarai, Jum’at (25/12/2020) di Bengkong.
Sedangkan bukti bukti kata Bakti, alhamdulillah sudah cukup, lengkap semua dari tuntutan atau gugatan yang kita sampaikan. Namun tetap kita menambah bukti bukti kalau ada masyarakat yang menyerahkan.
” Kan seperti kita ketahui bersama, masyarakat banyak menemukan kejanggalan atau kecurangan yang mereka alami dilingkungan sendiri, silahkan diberikan ke kami.” Bebernya
Adapun Gugatan yang diajukan tim pemenangan masalah pelanggaran Terencana Struktur dan Masif (TSM) yang di lakukan oleh penyelenggara pilkada Kepri.
” kita tidak berurusan dengan salah satu paslon, akan tetapi disini kita menggugat penyelenggara pilkada Kepri dalam hal KPU.” Tegas Bakti
Disinggung soal pengacara yang akan mendampingi , Yusril Ihza Mahendra, Bakti menyampaikan memang sudah berkomunikasi dengan beliau akan tetapi untuk tahap awal ini yang mendaftar tetap kita putuskan pengacara daerah.
” Akan tetapi tidak menutup kemungkinan kita akan menggandeng beliau, Banyak sekali abang abang kita penasehat hukum Nasional yang mau membantu tanpa ada persyaratan khusus.” Tutupnya
Secara terpisah, KPU Provinsi Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (*)
