JAWA TENGAH
Butuh Waktu Dua Hari, Seorang Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Gabah Kering Antar Propinsi Berhasil Dibekuk Polisi
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Polsek Gubug ,berhasil membekuk seorang terduga pelaku penipuan dengan modus jual beli gabah atau padi kering antar kota antar propinsi. Modusnya, terduga pelaku memperdayai korban dengan mengirimkan video pengiriman gabah melalui pesan whatsapp kepada korban dan meminta korban mentransfer di rekening terduga pelaku sebagai uang pangkal. Terduga pelaku ditangkap dua hari, usai korban melaporkan ke Polsek Gubug.
Ed (31), warga Desa Gajah,Kabupaten Demak, diamankan Satreskrim Polsek Gubug saat pekerja di sebuah usaha penggilingan padi di Tangerang,Jawa Barat. Ed merupakan terduga pelaku penipuan dengan modus jual beli gabah atau padi kering dengan korban Rina Listianasari, seorang pengepul gabah,warga Desa Kuwaron,Kecamatan Gubug,Kabupaten Grobogan.
Menurut Kapolsek Gubug, AKP Pudji Hari, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 09 April 2023. Kejadian bermula saat korban Rina Listianasari melakukan melakukan transaksi gabah atau padi kering dengan terduga pelaku Ed, sebanyak 9,8 ton melalui pesan whatshap. Pada hari Kamis ,13 April 2023 terjadi kesepakatan dengan total harga 58 juta rupiah.
“Sore harinya korban (Rina Listianasari) kemudian mentransfer ke nomer rekening atas terduga pelaku Ed sebesar 23 juta rupiah sebagai tanda jadi. Untuk sisa kekurangan dari pembayaran akan ditransfer jika barang sudah sampai di tempat korban,”ujar Kapolsek Gubug,Kamis (25/5/2023).
Untuk meyakinkan korban Rina Listianasari, Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku Ed mengirimkan bukti video rekaman gabah atau padi kering yang telah diangkut armada truk kepada korban. Namun tanpa menunjukan plat nomor truk tersebut.
“Setelah ditunggu sehari, barang yang dikirim tersebut tak kunjung datang. Nomor hp terduga pelaku Ed juga tidak bisa dihubungi,” lanjut Kapolsek.
Sadar jika tertipu oleh terduga pelaku Ed, korban Rina Listianasari akhirnya pada tanggal 23 mei 2023 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubug.
AKP Pudji Hari menjelaskan, berdasarkan laporan korban Rina Listianasari, anggota Satreskrim Polsek Gubug kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan Ed, terduga pelaku. Setelah dilakukan pencarian, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah penggilingan padi di daerah Tangerang,Jawa Barat dua hari setelah korban melapor.
“Anggota kemudian melakukan pencarian terhadap Ed, akhirnya Ed berhasil ditangkap dua hari setelah korban melapor. Pelaku Ed ditangkap saat bekerja di penggilingan padi di daerah Tangerang,Jawa Barat,”jelas Kapolsek Gubug.
Sementara, Ed terduga pelaku, mengaku telah mengirim gabah tersebut melalui jasa ekspedisi. Namun terduga pelaku tidak bisa menyebutkan plat nomor truk ekspedisi yang mengirim gabah itu.
Selain itu, terduga pelaku Ed juga mengakui telah mengambil uang sebanyak 23 juta yang ditransfer korban di rekening atas namanya, sebagai uang pangkal pembelian gabah.
“Barang sudah saya kirim melalui calo jasa truk ekspedisi, uang 23 juta di rekening sudah saya ambil untuk bayar gabah,” ucap Ed.
Selain menangkap terduga pelaku Ed, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah buku rekening atas nama korban Rina Listianasari dan terduga pelaku Ed ,serta satu buah hp milik terduga pelaku.
Karena perbuatan tersebut, polisi menjerat terduga pelaku Ed, dengan pasal 378 subs pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.(nur)