KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi tangkap seorang Pria berinisial Z (45) pelaku tindak pidana perjudian online jenis chip higgs domino ditangkap di Desa Suka Damai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (20/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, lewat keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengatakan “pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira jam 14.00 WIB, berdasarkan laporan seorang warga bahwa ada seorang Pria berinisial Z (45) di Desa Suka Damai sebagai Penjual Chip Higgs Domino bertempat di rumahnya kediamannya yang sangat meresahkan Masyarakat,” ungkap AKP Linter.
Mendapat informasi tersebut, kemudian Kapolres Kuantan Singingi memerintahkan kepada Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., agar dilakukan penyelidikan, kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Ps. Kanit IV dan Katim Opsnal agar melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dugaan tindak pidana Perjudian Online jenis Chip Higgs Domino.
Sekira jam 19.00 WIB Tim Opsnal beserta Tim PPA Polres Kuansing AIPDA Sandi Kurniawan, BRIPKA Korpri Naldi, BRIPTU Memed Ali Akja, BRIPTU Dadan Ahmad Rafi, S.H., dan BRIPDA Bengris Erwin Lumban Tobing pergi ke TKP dugaan tindak pidana perjudian tersebut, sesampainya di TKP sekira pukul 21.30 Wib Tim opsnal dan Anggota Unit IV menemui diduga pelaku berinisial Z (45) di rumah kediamannya.
Saat di introgasi dan dilakukan pengecekan pada handphone diduga pelaku pelaku berinisial Z (45) ditemukan sedang melakukan permainan judi online jenis hinggs domino dan uang hasil penjualan chip tersebut.
“Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y33s warna Mirror Black
Uang sebesar Rp. 455.000 dengan rincian sebagai berikut, 4 (empat) lembar uang kertas Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); kemudian diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk di proses lebih lanjut,” terang AKP Linter.
Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis chip higgs domino tersebut, Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Diharapkan upaya yang telah kita lakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga wilayah hukum Polres Kuansing dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan,” pungkas AKP Linter.
“Kami menghimbau kepada mayarakat apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar sesegera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas,” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.(*/lidia)