KEPRITANJUNG PINANG
Polres dan Satpol PP Tanjungpinang Razia Kedai Kopi Bandel Tidak Taati Aturan Walikota
KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – TanjungPinang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, bersama10 Personil anggota Polres Tanjungpinang merazia sejumlah kedai kopi yang membandel atau tidak mentaati juga mematuhi peraturan dan larangan wali Kota Tanjungpinang.
Yakni tidak boleh melayani konsumen minum dan makan di tempat, melainkan hanya boleh beli dibungkus atau pesan secara online dalam mengantisipasi mencegah penyebaran Covid-19. Kamis, (09/04/2020).
Kasatpol PP Hantoni kota Tanjungpinang mengatakan, tujuan razia ini sebagai langkah pencegahan dini untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona covid – 19 terutama di pusat keramaian, seperti di kedai kopi dan rumah makan.
Dengan banyaknya orang berkumpul seperti di kedai kopi dan rumah makan, akan dapat berisiko mudahnya penyebaran virus korona. Kendati demikian, kedai kopi dan rumah makan tetap diizinkan membuka usaha atau berjualan, tetapi konsumen atau pelanggan tidak di benarkan ada di tempat.
”Silakan kalau ada yang ingin beli minuman atau makanan, tetapi itu untuk di bungkus dan dibawa pulang.’ucap Hantoni kasat pol pp kota Tanjungpinang
Hantoni menjelaskan, kebijakan itu berlaku melihat perkembangan situasi penyebaran Covid-19, baik di Kota Tanjungpinang, sehingga saat ini sudah ditetapkan KLB (kejadian luar biasa) dalam penanganan Covid-19 itu. Hantoni akan menindak tegas, apabila masih ada kedai kopi atau rumah makan yang melayani konsumen minum dan makan di tempat usahanya,” ,kata nyWalikota Tanjungpinang sudah mengeluarkan kebijakan terhadap usaha kedai kopi dan rumah makan untuk tidak melayani konsumen minum dan makan di tempat usahanya.
Langkah itu diambil sebagai antisipasi penyebaran virus korona covid – 19. ”Kedai kopi tetap di benarkan, diperkenankan membuka usahanya dengan catatan konsumen tidak boleh minum atau makan di tempat, melainkan hanya untuk dibawa pulang dan tidak menyediakan meja dan kursi. Ucap Hantoni
Surat edaran pun sudah diterbitkan. Kebijakan yang dibuat Pemko kota Tanjungpinang itu bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 virus corona terutama di titik-titik keramaian, termasuk kedai kopi dan rumah makan yang sering menjadi tempat berkumpulnya orang banyak, jelasnya
Petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan penyisiran dengan merazia kedai kopi dan rumah makan di Kota Tanjungpinang. (*)